Polisi Ungkap Peran Tersangka Penipuan Calon Siswa Bintara Polri di Medan

Tiga tersangka kasus penipuan calon siswa Bintara Polri di Medan. (f: matius/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Sumatera Utara (Sumut), Kombes Pol Nanang Masbudi, menjelaskan peran tiga tersangka kasus penipuan calon siswa Bintara Polri yang dijanjikan lulus.
Tersangka pertama Parlautan Banjarnahor, 52 tahun, merupakan pensiunan Polisi 2021. Parlautan memiliki peran sebagai pemilik tempat bimbingan belajar Maju Bersama di Selambo.
Tersangka kedua, Rita Nurmaida Butarbutar, 33 tahun, merupakan istri Parlautan Banjarnahor yang berperan meyakinkan orang tua korban bahwa suaminya dapat mengurus, memasukkan dan meluluskan seseorang dalam seleksi Bintara Polri.
“Rita juga bertugas menjelaskan kepada orang tua calon siswa mengenai paket yang ditawarkan,” ujar Masbudi, Selasa (10/6/2025) di Polda Sumut.
Susilawati Siregar sendiri berperan sebagai admin di Bimbel Maju Bersama milik Parlautan Banjarnahor. Ia juga berperan sebagai penerima uang yang diberikan orang tua calon siswa. Kemudian, uang dari orang tua diberikan Susilawati kepada Rita.
“Adapun modus para pelaku, menjanjikan calon siswa masuk menjadi anggota Polri dengan syarat harus mengikuti bimbingan belajar di Bimbel Maju Bersama milik Parlautan,” ucap Masbudi.
Kini ketiga tersangka, lanjut Masbudi, dijerat Pasal 378 dan 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Polda Sumut sebelumnya berhasil menangkap Parlautan Banjarnahor setelah berita penipuan masuk Bintara Polri viral di media sosial.
Adapun modus penipuan dengan membuat tempat bimbingan belajar dengan iming-iming calon siswa dapat lulus melalui jalur khusus. Kerugian korban mencapai Rp430 juta. (matius/hm20)