Thursday, November 6, 2025
home_banner_first
NASIONAL

Bolos Sekali Bisa Dipecat, Pemerintah Tegas Terapkan Sanksi untuk PNS dan PPPK

Mistar.idKamis, 6 November 2025 21.30
journalist-avatar-top
bolos_sekali_bisa_dipecat_pemerintah_tegas_terapkan_sanksi_untuk_pns_dan_pppk

Ilustrasi ASN upacara (Foto: Istimewa/Mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Pemerintah menegaskan kembali komitmennya untuk membangun birokrasi yang disiplin, profesional, dan bertanggung jawab. Melalui aturan baru, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diingatkan agar tidak meremehkan pelanggaran kehadiran, karena bolos tanpa keterangan bisa berujung pemecatan tidak hormat.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, menyebut banyak ASN yang diberhentikan karena sering tidak hadir tanpa izin. Menurutnya, sebagian besar pelanggaran terjadi karena pegawai tidak menyadari bahwa absensi yang terlewat dapat dikategorikan sebagai pelanggaran berat.

“Setiap ASN wajib menjaga kedisiplinan. Ketidakhadiran tanpa alasan resmi adalah bentuk pelanggaran serius yang dapat mengakhiri karier,” ujar Zudan dalam keterangannya, Kamis (6/11/2025).

Aturan Tegas Disiplin ASN Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah selama 10 hari berturut-turut atau 28 hari akumulatif dalam setahun dapat diberhentikan tidak hormat.

Pemerintah kini melakukan evaluasi lebih cepat melalui Badan Pertimbangan ASN (BP ASN), yang bersidang rutin dua kali sebulan untuk memutuskan sanksi terhadap pelanggar disiplin.

“Bukti absensi elektronik dan laporan atasan sudah cukup kuat untuk menjadi dasar pemberhentian,” tambah Zudan.

Alasan Pemerintah Perketat Pengawasan ASN

Langkah penegakan disiplin ini dilakukan karena tiga alasan utama:

Meningkatkan Etos Kerja ASN.

ASN dituntut memberikan pelayanan publik yang cepat dan profesional. Ketidakhadiran dianggap menghambat pelayanan masyarakat.

Mencegah Pemborosan Anggaran.

ASN tetap menerima gaji meski absen tanpa bekerja. Hal ini dianggap pemborosan uang negara.

Memberikan Efek Jera.

Pemerintah ingin menegakkan aturan tanpa pandang bulu agar menjadi contoh bagi aparatur lainnya.

Pelanggaran yang Dapat Berujung Pemecatan

Beberapa jenis pelanggaran disiplin yang bisa berujung pada pemecatan tidak hormat antara lain:

  1. Tidak hadir kerja selama 28 hari nonberturut dalam satu tahun.
  2. Mangkir 10 hari kerja berturut-turut tanpa surat izin.
  3. Memalsukan atau menitip absen kepada rekan kerja.
  4. Meninggalkan tugas saat jam kerja tanpa izin atasan.
  5. Menolak perintah dinas yang sesuai ketentuan.

PPPK Juga Wajib Disiplin

Bukan hanya PNS, PPPK juga dikenai aturan serupa. Banyak PPPK diberhentikan karena menganggap status kontrak memberi kelonggaran dalam absensi. Padahal, pelanggaran berat seperti bolos tanpa keterangan bisa langsung memutus kontrak kerja.

Pengawasan Digital ASN Diperkuat

Pemerintah kini menggunakan sistem presensi digital berbasis lokasi (geolokasi) dan face recognition untuk memastikan kehadiran ASN tercatat secara akurat. Data kehadiran juga diintegrasikan dengan sistem Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk mencegah manipulasi absensi.

Tips Agar ASN Aman dari Sanksi

  1. Datang dan pulang tepat waktu.
  2. Lapor secara resmi jika berhalangan hadir.
  3. Hindari menitip absen atau manipulasi sistem kehadiran.
  4. Simpan bukti izin sakit atau tugas kedinasan.
  5. Jaga etika dan profesionalitas kerja.

Dengan penegakan aturan disiplin yang semakin ketat, pemerintah berharap ASN bisa lebih bertanggung jawab dan menjadi contoh dalam pelayanan publik. Disiplin bukan hanya kewajiban, tetapi juga cerminan integritas aparatur negara.(hm17)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN