Monday, October 20, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Bea Cukai Sibolga Tindak 142 Kasus Rokok Ilegal, Nyaris 2 Juta Batang Dimusnahkan

Mistar.idSenin, 20 Oktober 2025 20.43
RF
FM
bea_cukai_sibolga_tindak_142_kasus_rokok_ilegal_nyaris_2_juta_batang_dimusnahkan

Petugas KPPBC Tipe Madya Pabean C Sibolga saat melakukan program Gempur Rokok Ilegal. (foto:beacukai/mistar)

news_banner

Sibolga, MISTAR.ID

Bea Cukai Sibolga terus menggencarkan operasi terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Sibolga dan Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).

Sejak September 2024 hingga Oktober 2025, sebanyak 142 penindakan dilakukan terhadap kasus rokok tanpa pita cukai.

“Dari seluruh penindakan itu, total 1.913.938 batang rokok ilegal berhasil diamankan dan dimusnahkan,” kata Dimas, perwakilan Tim Humas Bea Cukai Sibolga, Senin (20/10/2025).

Nilai barang ilegal yang disita ditaksir mencapai Rp2,63 miliar, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp1,42 miliar dari sektor cukai yang tak masuk kas negara.

Peredaran Rokok Ilegal Masih Marak

Dimas menjelaskan bahwa meski operasi gencar dilakukan, peredaran rokok ilegal masih sangat marak, utamanya karena harga yang jauh lebih murah dibanding rokok legal.

“Kami terus lakukan operasi pasar dan edukasi untuk menekan distribusi rokok ilegal. Ini penting karena menyangkut potensi kehilangan pendapatan negara,” ujarnya.

Rokok Tanpa Pita Cukai Masih Dijual Bebas

Pantauan tim MISTAR menunjukkan bahwa rokok ilegal masih banyak dijual secara terbuka di sejumlah kios dan grosir di Sibolga dan Tapteng.

Joy Purba, warga Pandan, mengaku rokok tanpa pita cukai bisa dibeli dengan mudah.

“Rokoknya murah, tapi baunya aneh dan kualitasnya bikin waswas. Rasanya juga beda,” katanya.

Desakan Tindak Pemasok Besar

Oberto Pasaribu, tokoh masyarakat, mendesak aparat tidak hanya menyasar pedagang kecil.

“Kalau hanya warung yang disikat, sementara pemasok besar dibiarkan, ya tidak akan selesai. Harus dibongkar siapa yang pasok ini semua,” ujarnya.

Program Gempur Rokok Ilegal Diperkuat

Menanggapi hal itu, Dimas menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggelar program ‘Gempur Rokok Ilegal’ bersama tim gabungan, yang terdiri dari Bea Cukai, kepolisian, Satpol PP, dan aparat daerah.

“Kami turun langsung ke warung, bagikan stiker peringatan, dan berikan edukasi soal bahaya rokok ilegal terhadap negara dan masyarakat,” katanya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau menjual rokok tanpa pita cukai, serta aktif melapor jika menemukan praktik penjualan ilegal melalui kanal resmi Bea Cukai.

Komitmen Bea Cukai: Tidak Ada Toleransi

“Tidak ada toleransi untuk pelaku rokok ilegal. Sudah ratusan ribu batang kami musnahkan, dan operasi akan terus kami tingkatkan,” ujar Dimas.

Menurutnya, perlawanan terhadap rokok ilegal bukan hanya tugas aparat, melainkan butuh kesadaran dan peran aktif masyarakat demi menyelamatkan penerimaan negara dan masa depan generasi sehat. (hm27)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN