Jurnalis Sumut Kecam Gugatan Rp200 Miliar Menteri Pertanian ke Tempo

Koordinator KKJ Sumut, Array A Argus saat diwawancarai wartawan. (foto: matius/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Puluhan jurnalis di Sumatera Utara yang tergabung dalam Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumut, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Sumut, dan Aktivis Kamisan menggelar aksi damai di kawasan Lapangan Merdeka Medan, Kamis (6/11/2025).
Aksi ini merupakan bentuk dukungan moril kepada Tempo.co, yang tengah digugat secara perdata oleh Menteri Pertanian RI, Amran Sulaiman, dengan nilai gugatan mencapai Rp200 miliar.
Koordinator KKJ Sumut, Array A Argus, menyebut langkah hukum yang ditempuh Amran terhadap Tempo merupakan kekeliruan besar, karena bertentangan dengan mekanisme penyelesaian sengketa pers yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Menurut hemat kami, tindakan Menteri Pertanian merupakan sebuah kekeliruan. Dalam Undang-Undang Pers sudah ditegaskan bahwa setiap sengketa pers harus diselesaikan melalui Dewan Pers, bukan lewat pengadilan,” ujar Array.
Array menilai, gugatan Amran Sulaiman dapat menjadi preseden buruk dan berpotensi menjadi bentuk pembungkaman terhadap kebebasan pers di Indonesia.
“Ini berbahaya bagi masa depan jurnalisme. Kami mensinyalir gugatan seperti ini adalah bentuk pembungkaman yang dibungkus dengan alasan ingin mencari kepastian hukum,” katanya.
Dalam aksi tersebut, para jurnalis mengenakan pakaian serba hitam dan membawa poster yang menyerukan kebebasan pers. Mereka menuntut agar pemerintah dan pejabat publik menghormati mekanisme penyelesaian sengketa pers sesuai dengan aturan Dewan Pers.
Baca Juga: Amran Sulaiman Resmi Jadi Mentan Lagi
Array juga menegaskan bahwa Tempo telah menjalankan putusan Dewan Pers terkait aduan tersebut. Karena itu, tidak ada alasan bagi Menteri Pertanian untuk melanjutkan gugatan perdata.
“Gugatan Rp200 miliar itu kami nilai sebagai bentuk pembungkaman terhadap media dan jurnalisnya. Dewan Pers sudah memberi keputusan, dan Tempo sudah menindaklanjutinya,” ucap Array.
Diketahui, gugatan Amran Sulaiman bermula dari artikel Tempo.co berjudul “Risiko Bulog Setelah Cetak Rekor Cadangan Beras Sepanjang Sejarah” yang terbit pada 16 Mei 2025. Artikel itu disertai sampul digital bertuliskan “Poles-poles Beras Busuk” di media sosial Tempo.
Sebelum menggugat ke pengadilan, Amran sempat mengadukan pemberitaan tersebut ke Dewan Pers, yang kemudian meminta Tempo untuk mengubah sampul digital dan menyampaikan permintaan maaf kepada publik. (hm24)


























