Anak Perwira Salah Gunakan Mobil Dinas Polisi di Medan, Plt Kasi Provos Tapsel Diperiksa Propam

Kabid Humas dan Kabid Propam Polda Sumut Kombes Julihan Muntaha saat memberikan keterangan pers di Polda Sumut. (foto:Matius Gea/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Plt Kasi Provos Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), Iptu Asjul Pane, menjalani pemeriksaan di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumatera Utara (Sumut).
Pemeriksaan dilakukan setelah mobil dinasnya dibawa anak kandungnya berinisial AP, 16 tahun, untuk jalan-jalan tanpa izin.
Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Julihan Muntaha, menegaskan Iptu Asjul berpotensi terkena sanksi disiplin akibat kelalaian ini.
"Ya, sudah kita laksanakan pemeriksaan. kendaraan pun sudah kita amankan di Bidpropam Polda," ujar Julihan, Senin (7/7/2025).
Ia menekankan, aturan kepolisian melarang penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi.
"Jadi mobil dinas itu, hanya digunakan untuk dinas saja. tentu tak digunakan untuk kepentingan pribadi," tuturnya mengakhiri.
Kronologi Penyalahgunaan
AP diduga membawa mobil dinas ayahnya sambil mengajak wanita berinisial LS, 21 tahun. Dalam perjalanan, kendaraan terlibat insiden tabrak lari.
Kadiv Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, mengonfirmasi LS adalah guru AP.
"itu guru anak yang bersangkutan. kebetulan satu jalan. dia mengantar gurunya dan membawa gurunya sehingga terjadi seperti itu," kata Ferry.
Saat kejadian, Iptu Asjul tengah beristirahat di rumah usai bertugas di Polda Sumut.
"Dia tidak mengetahui mobil dinas dibawa anaknya," ucapnya. (matius/hm27)
PREVIOUS ARTICLE
Curi Emas dan Handphone, Pemuda di Binjai Diringkus PolisiNEXT ARTICLE
ODGJ Ngamuk Bacok Warga dan Polisi di Langkat