Adelin Lis Segera Bebas Bersyarat Usai Bayar Rp119,8 Miliar dan US$2,9 Juta

Terpidana kasus pembalakan liar di Kabupaten Mandailing Natal, Adelin Lis. (Foto: Istimewa/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Terpidana kasus pembalakan liar di Kabupaten Mandailing Natal, Adelin Lis, segera menghirup udara bebas setelah melunasi uang pengganti (UP) kerugian negara senilai Rp119,8 miliar dan US$2.938.556 pada awal September 2025.
Saat ini, Adelin masih mendekam di Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan.
"Masih di dalam Lapas Medan (terpidana Adelin Lis)," kata Kepala Lapas Medan, Herry Suhasmin, kepada Mistar saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Kamis (4/9/2025).
Herry menjelaskan, Adelin akan keluar penjara setelah Surat Keputusan (SK) Pembebasan Bersyarat yang sedang diperbaiki oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Sumut selesai.
"Saat ini lagi menunggu perbaikan SK Pembebasan Bersyarat dari Dirjenpas Sumatera Utara," ujarnya.
Adelin sebenarnya sudah diusulkan bebas bersyarat sejak Maret–April 2025 karena memenuhi syarat dan ketentuan. Namun, kebebasan itu tertunda lantaran ia belum melunasi uang pengganti. Jika tidak membayar, ia harus menjalani hukuman pengganti berupa lima tahun penjara.
Baca Juga: Kejati Sumut Eksekusi Uang Pengganti Rp105,8 Miliar dan US$2,93 Juta dari Terpidana Adelin Lis
Pada 2 September 2025, Adelin melunasi seluruh UP yang dibebankan berdasarkan putusan kasasi MA No. 68K/Pid.Sus/2008. Dari jumlah itu, ia sebelumnya sudah membayar sebagian, sehingga sisa yang harus dilunasi mencapai Rp105,8 miliar dan US$2.938.556, yang disetorkan melalui Kejati Sumut.
Kasus ini bermula saat Adelin, mantan Direktur Keuangan/Umum PT Keang Nam Development Indonesia (KNDI), didakwa kasus pembalakan liar. Ia sempat divonis bebas oleh PN Medan, tetapi MA menganulir dan menjatuhkan vonis 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider lima tahun kurungan.
Usai putusan kasasi terbit pada 2008, Adelin kabur dan menjadi buronan internasional hingga ditangkap di Singapura pada 2021. Setelah dieksekusi, ia sempat membayar denda Rp1 miliar di tahun yang sama. (Deddy/hm17)