Taspen Klarifikasi Isu Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Cair November 2025

Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil. (foto:antara/mistar)
Jakarta, MISTAR.ID
PT Taspen memberikan klarifikasi terkait isu kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dikabarkan akan cair pada November 2025.
Isu tersebut muncul setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang kenaikan gaji PNS, TNI/Polri, dan pejabat negara.
Melalui unggahan di akun Instagram resminya, @taspen, perusahaan pelat merah itu menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada regulasi resmi dari pemerintah mengenai kenaikan gaji atau tunjangan pensiun bagi PNS.
“Halo Sobat TASPEN, saat ini tidak ada regulasi resmi dari Pemerintah terkait kenaikan gaji maupun tunjangan pensiun. Mohon pastikan informasi yang diterima hanya berasal dari website atau media sosial resmi Taspen,” tulis pernyataan resmi Taspen, seperti dilansir, Jumat (24/20/2025).
Isu Kenaikan Gaji Ramai di Media Sosial
Isu tersebut sempat menjadi perbincangan di media sosial, terutama setelah beredar unggahan yang mengklaim Taspen telah mengumumkan kenaikan gaji PNS dan pensiunan tahun 2025, bahkan disebut telah disetujui Menteri Keuangan. Namun, klaim tersebut tidak benar.
Berdasarkan hasil penelusuran Turn Back Hoax, unggahan tersebut merupakan informasi keliru. Faktanya, pemerintah belum menetapkan aturan baru terkait penyesuaian gaji atau pensiun PNS untuk tahun 2025. Besaran gaji pensiunan PNS masih berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024
Taspen menegaskan bahwa pembayaran gaji pensiunan PNS yang cair per 1 November 2025 tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang penetapan dan penyesuaian pensiun pokok bagi pensiunan PNS serta janda/duda PNS.
Berikut besaran gaji pensiunan PNS berdasarkan golongan:
Golongan I
Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200. Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300. Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200. Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700.
Golongan II
IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900. IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800. IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700. IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800.
Golongan III
IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.800. IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200. IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100. IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600.
Golongan IV
IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000. IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800. IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900. IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900. IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100.
Taspen menghimbau masyarakat, khususnya para pensiunan, agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang beredar di media sosial tanpa sumber resmi.
Pemerintah terakhir kali menyesuaikan gaji ASN aktif melalui PP Nomor 5 Tahun 2024, dengan kenaikan rata-rata sebesar 12 persen, yang berlaku sejak 1 Januari 2024. (hm16)
PREVIOUS ARTICLE
15 Pemda dengan Dana Mengendap Terbesar di Bank























