Pejabat Pemkab Deli Serdang Diduga Langgar Larangan Ubah Plat Mobil Dinas

Mobil dinas menggunakan plat hitam.(foto: sembiring/ mistar)
Deli Serdang, MISTAR.ID
Pemilik kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang diduga mengabaikan arahan Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan, terkait larangan mengubah warna plat mobil dinas dari merah menjadi hitam.
Pantauan wartawan, beberapa mobil dinas dengan seri plat M — kode kendaraan resmi Pemkab Deli Serdang — kini telah berganti warna plat dari merah menjadi hitam. Kendaraan tersebut diduga digunakan oleh para pejabat.
Belum diketahui secara pasti siapa pemilik kendaraan dinas yang platnya telah diubah, serta jabatan masing-masing pejabat pengguna. Namun, temuan ini menunjukkan potensi pelanggaran terhadap instruksi langsung Bupati Deli Serdang.
Beberapa bulan sebelumnya, Bupati Asri Ludin Tambunan menegaskan larangan keras bagi seluruh pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) penerima fasilitas kendaraan dinas, baik roda dua maupun roda empat, untuk tidak merubah warna atau nomor plat kendaraan dinas.
“Saya tegaskan, kendaraan dinas adalah fasilitas negara. Tidak boleh dirubah warna atau nomor platnya. Itu sudah diatur, dan pelanggarannya bisa dikenai sanksi,” ujarnya kala itu saat apel pagi bersama ASN Pemkab Deli Serdang.
Tak hanya berhenti pada himbauan, beberapa hari setelah apel, Bupati melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap kendaraan dinas yang digunakan para pejabat. Dari hasil sidak, ditemukan beberapa unit mobil dinas telah berganti plat dari merah menjadi hitam.
Larangan ini sejalan dengan aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Kendaraan dinas termasuk aset daerah yang penggunaannya harus sesuai peruntukan dan tidak boleh dimodifikasi tanpa izin resmi.
(hm17)

























