Thursday, September 4, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Kejati Sumut Belum Panggil Ashari Tambunan di Kasus Korupsi Aset PTPN I

journalist-avatar-top
Kamis, 4 September 2025 20.14
kejati_sumut_belum_panggil_ashari_tambunan_di_kasus_korupsi_aset_ptpn_i

Plh. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Muhammad Husairi. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) memastikan belum ada rencana memanggil dan memeriksa mantan Bupati Deli Serdang, Ashari Tambunan, terkait kasus dugaan korupsi penjualan aset PTPN I Regional I yang kini telah berubah menjadi kawasan perumahan Citraland.

Belakangan, isu dugaan keterlibatan Ashari yang kini duduk di kursi DPR RI mencuat, karena disebut-sebut turut melanggengkan proses jual beli aset PTPN I Regional I hingga berdirinya komplek perumahan mewah tersebut.

Plh. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, menegaskan bahwa penyidik belum pernah memeriksa Ashari.

"Belum (berencana memanggil dan memeriksa yang bersangkutan)," kata Husairi saat dikonfirmasi Mistar melalui sambungan seluler, Kamis (4/9/2025).

Menurutnya, pemanggilan terhadap Ashari baru akan dilakukan apabila penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus membutuhkan keterangannya.

"Terkait apakah ada rencana pemeriksaan mantan Bupati atau siapa pun itu, jika memang dalam penyidikan diperlukan, maka pasti ditindaklanjut. Tergantung hasil dan perkembangan penyidikan," ujarnya.

Sebelumnya, Kamis (28/8/2025), tim Kejati Sumut telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, antara lain Kantor PTPN I Regional I Tanjung Morawa, Kantor Pertanahan Deli Serdang, PT NDP, serta kantor PT DMKR di Helvetia, Sampali, dan Tanjung Morawa.

Kasus ini bermula dari dugaan korupsi dalam kerja sama operasional (KSO) antara PT NDP dengan PT Ciputra Land untuk alih fungsi lahan. Hasil penyelidikan sementara menduga adanya pelanggaran hukum pada proses peralihan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB).

PT NDP diduga tidak menyerahkan 20 persen luas bidang tanah HGU yang diubah menjadi HGB kepada negara sebagaimana diatur Pasal 165 Peraturan Menteri ATR/BPN No. 18 Tahun 2021.

Penyimpangan ini membuat pemasaran dan penjualan perumahan Citraland Helvetia, Citraland Sampali, dan Citraland Tanjung Morawa oleh PT DMKR terindikasi bermasalah secara hukum. (Deddy/hm17)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN