Tuesday, August 26, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Kasus Dukun Pembunuh di Cinta Rakyat: Kadus Mengaku Tak Tahu Profesi Pelaku

journalist-avatar-top
Senin, 25 Agustus 2025 17.17
kasus_dukun_pembunuh_di_cinta_rakyat_kadus_mengaku_tak_tahu_profesi_pelaku

Kepala Dusun II, Desa Cinta Rakyat, Erik Efendi saat ditemui di kantor Desa. (foto: putra/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Kepala Dusun (Kadus) II Desa Cinta Rakyat, Erik Efendi, mengaku tidak mengetahui bahwa salah satu warganya, Alfian (AI), yang kini menjadi tersangka kasus pembunuhan, berprofesi sebagai dukun.

Ditemui di Kantor Desa Cinta Rakyat, Senin (25/8/2025), Erik menjelaskan Alfian merupakan warga asli desa tersebut, meski secara administratif kini berdomisili di Desa Saentis.

"Dia memang kelahiran sini dan tinggal di rumah warisan orang tuanya. Tapi Kartu Keluarganya tercatat di Desa Saentis. Kami juga baru tahu dari kasus ini bahwa dia ternyata dukun," ujarnya.

Erik menambahkan, Alfian dikenal tertutup dan jarang bergaul. Ia telah tinggal di wilayah itu selama 10 tahun terakhir. Hubungan antara Alfian dan korban, KT, disebut telah terjalin cukup lama.

"Kabarnya mereka sudah kenal sejak 10 tahun lalu. Alfian dulu juga sempat bekerja sama korban," katanya.

Kronologi Kejadian

Erik mengungkapkan kejadian tragis ini mulai terungkap setelah anak perempuan korban, Cici (sekitar 30 tahun), berteriak meminta tolong kepada warga sekitar karena dianiaya dan diduga hendak diperkosa oleh pelaku, Alfian.

Peristiwa terjadi pada Sabtu, 16 Agustus 2025, sekitar pukul 16.30 WIB. Saat itu, KT dan Cici datang ke rumah Alfian. Tak lama kemudian, Alfian pergi bersama KT menggunakan sepeda motor milik korban, sementara Cici tinggal di rumah pelaku.

"Setelah menjelang Maghrib, Alfian kembali sendiri. Di saat itu, dia malah menganiaya dan mencoba memperkosa Cici. Untungnya, Cici berhasil kabur dan meminta tolong ke warga," ucap Erik.

Warga yang panik langsung melapor ke Babinsa dan pihak kepolisian. Erik juga menyebut ada sejumlah kejanggalan setelah Alfian pulang sendiri membawa sepeda motor korban.

"Motor korban sudah bersih, seperti habis di-doorsmeer. Tapi handphone korban masih aktif saat dihubungi. Di sinilah kecurigaan muncul," ujarnya.

Penangkapan dan Fakta Baru

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap AI (Alfian) di kawasan pinggir sungai Desa Cinta Rakyat pada Sabtu, 23 Agustus 2025. Sebelumnya, jasad korban KT ditemukan dibuang di perladangan sawit wilayah tersebut.

Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setiawan, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyatakan, korban KT awalnya datang bersama anaknya ke rumah pelaku, kemudian diajak keluar oleh Alfian.

“Diduga kuat saat itu Alfian menghabisi nyawa korban dan membuang jasadnya ke perladangan sawit. Setelah itu, ia kembali ke rumah dan mencoba memperkosa anak korban, namun gagal karena korban berhasil melarikan diri,” ujar Gidion.

Saat ini, AI ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi terus mendalami motif dan latar belakang pelaku, termasuk keterkaitannya dengan praktik perdukunan yang sebelumnya tidak diketahui warga. (putra/hm24)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN