Siswa Gagal SPMB Meski Dekat Sekolah, Pengamat: Tata Kelola Pendidikan Harus Dievaluasi

Ilustrasi. (f:dok/mistar)
Simalungun, MISTAR.ID
Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 yang menggantikan skema Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menuai banyak keluhan dari masyarakat. Sejumlah calon siswa di Kabupaten Simalungun dan Toba gagal di jalur SPMB, meski berdomisili dekat dengan sekolah tujuan.
Pengamat kebijakan publik menilai, permasalahan ini mencerminkan lemahnya tata kelola pendidikan, dan mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) untuk segera mengambil tindakan.
"Sudah seharusnya sistem penerimaan murid baru, khususnya pada jenjang SMA di Kabupaten Simalungun dan Toba, diperbaiki dengan mengedepankan prinsip transparansi, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas," ucap Elfenda Ananda, pengamat kebijakan publik, Selasa (2/7/2025).
Elfenda menegaskan, Dinas Pendidikan Sumut wajib merespon permasalahan tersebut agar hak masyarakat dalam memperoleh pendidikan berkualitas dan terjangkau tetap terpenuhi.
"Kebijakan sistem penerimaan harus transparan dan disosialisasikan dengan baik kepada masyarakat. Jangan sampai masyarakat tidak mendapatkan informasi yang cukup," ujarnya.
Diketahui, pendaftaran SPMB 2025 dilakukan melalui tiga jalur yakni, Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Orang Tua dan Anak Guru, serta Jalur Domisili. Jalur domisili menjadi jalur dengan kuota terbanyak, namun tetap mempertimbangkan nilai rapor sebagai penentu kelulusan.
"Wajar jika orang tua berharap anaknya diterima di sekolah negeri yang dekat dari rumah. Namun karena kuota terbatas, banyak siswa gagal masuk ke sekolah tujuan," kata Elfenda.
Ia juga menyoroti keterbatasan informasi yang dialami orang tua, serta ketidaksiapan infrastruktur pendidikan di daerah.
"Seharusnya Pemprov Sumut dapat mengantisipasi permasalahan ini dengan menambah jumlah dan sebaran SMA negeri baru di wilayah permukiman masyarakat," ujarnya.
Elfenda menekankan perlunya kajian menyeluruh dari Dinas Pendidikan dalam menyediakan daya tampung yang merata agar masyarakat dapat mengakses pendidikan berkualitas tanpa hambatan geografis maupun ekonomi.
"Dinas yang bertanggung jawab adalah Dinas Pendidikan Provinsi Sumut. Sudah menjadi kewajiban mereka mencari solusi agar ke depan persoalan ini tidak terulang," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, hasil seleksi pada 28 Mei 2025 menunjukkan sebanyak 87 calon siswa di Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, gagal diterima di SMAN setelah mengikuti proses SPMB 2025. Mayoritas mereka mendaftar melalui jalur domisili, namun tetap dinyatakan tidak lulus.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan orang tua, mengingat SMAN 1 Girsang Sipangan Bolon merupakan satu-satunya sekolah negeri di kecamatan tersebut.
Pilihan lain adalah sekolah di luar daerah seperti Kota Pematangsiantar, namun hal itu tidak mudah dijangkau karena keterbatasan ekonomi dan akses transportasi.
Kritik juga datang dari warga Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba, yang mengklaim bahwa sistem SPMB 2025 tidak menerapkan jalur domisili secara konsisten sesuai prosedur yang diumumkan. (hamzah/hm25)
PREVIOUS ARTICLE
SD dan SMP Negeri di Medan Masih Terapkan Enam Hari Sekolah