Sunday, August 24, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Tapteng, Bandar Utama Berhasil Kabur

journalist-avatar-top
Minggu, 24 Agustus 2025 09.21
polisi_tangkap_pengedar_sabu_di_tapteng_bandar_utama_berhasil_kabur

Tersangka saat berada di kantor polisi. (foto: Humas Polres Tapteng)

news_banner

Tapteng, MISTAR.ID

Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial ES, 46 tahun, di Desa Sogar, Kecamatan Andam Dewi.

Penangkapan dilakukan Kamis, 21 Agustus 2025 sekitar pukul 02.00 WIB dini hari. Sayang, bandar besar berinisial CH alias Pak Alif yang menjadi pemasok utama, berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Tapteng, AKBP Wahyu Endrajaya, melalui Kasat Narkoba, AKP Gunawan Sinurat, menjelaskan operasi ini merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat.

“ES ditangkap saat berada di pinggir jalan desa. Dari hasil interogasi, dia mengaku sebagai kaki tangan dari Pak Alif,” ujar Gunawan, Minggu (24/8/2025).

Dari tangan tersangka ES, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain 5 paket kecil dan 1 paket sedang sabu, 126 lembar plastik klip kosong, 1 unit timbangan digital, dan 2 buku catatan utang-piutang terkait sabu.

Petugas juga temukan uang tunai sebesar Rp100.000, serta alat konsumsi sabu seperti pipet, kaca pirex, dan wadah plastik.

Usai penangkapan ES, petugas langsung melakukan pengembangan dengan mengejar keberadaan Pak Alif ke lokasi yang disebutkan tersangka. Namun, pria yang disebut sebagai bandar sabu tersebut berhasil melarikan diri dan kini diburu pihak kepolisian.

“Saat ini proses penyidikan masih berjalan. Barang bukti akan segera dikirim ke Laboratorium Forensik Medan untuk keperluan penyelidikan lanjutan,” kata Gunawan.

Gunawan mengajak masyarakat untuk tetap proaktif dan berani melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkoba di wilayah hukum Polres Tapteng. (feliks/hm24)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN