BPJS Ketenagakerjaan Padangsidimpuan Pastikan Perlindungan Penuh Bagi Pekerja Korban Kecelakaan Kerja

Foto bersama pihak BPJS Ketenagakerjaan Padangsidimpuan dengan Pekerja Korban Kecelakaan Kerja dan keluarganya. (foto:dokumentasibpjsketenagakerjaan/mistar)
Padangsidimpuan, MISTAR.ID
BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Padangsidimpuan menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan menyeluruh kepada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padangsidimpuan, Christian Natanael Sianturi, menyampaikan bahwa seluruh peserta program JKK yang mengalami kecelakaan kerja dijamin menerima haknya secara penuh, mulai dari biaya perawatan hingga proses pemulihan.
“Seluruh biaya pengobatan bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Ketenagakerjaan melalui program JKK,” ujar Christian, Rabu (27/8/2025).
Kasus Nyata Perlindungan JKK
Sebagai contoh, Rorogo Hulu, pekerja proyek pembangunan bendungan PLTA PT Sae, mengalami kecelakaan kerja pada 28 Mei 2025 setelah tertimpa besi. Ia mengalami patah tulang paha kanan dan menjalani dua kali operasi, masing-masing pada 1 Juni dan 14 Juni 2025. Seluruh biaya ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Kasus lain dialami oleh Dahlawi Harahap, pekerja PT KAS Sosa di Kabupaten Padang Lawas. Pada 11 Januari 2025, ia tertimpa mesin hidrolik hingga menyebabkan sebagian jarinya putus. Ia menjalani operasi dan perawatan dua minggu di RS Permata Madina Sibuhuan—semuanya dijamin melalui program JKK.
Sementara itu, Nur Gabena Harahap, pekerja PT ANJ AGRI Padang Lawas Sibuhuan, harus menjalani amputasi jari tengah tangan kanan setelah mengalami kecelakaan kerja. Selama tiga bulan menjalani perawatan intensif di RS Nur Aini Kota Pinang, seluruh biaya ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.
“Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan sangat cepat dan tidak menyulitkan. Saya merasa sangat terbantu,” ucap Nur Gabena.
Baca Juga: Peserta BPJS Ketenagakerjaan Diminta Manfaatkan Aplikasi JMO untuk Akses Informasi Digital
Pelayanan Medis Profesional dan Cepat
Apresiasi juga disampaikan oleh DR dr Naik Suryanta, M.Kes, selaku dokter penasehat BPJS Ketenagakerjaan. Ia menilai pelayanan kepada korban kecelakaan kerja selama ini berjalan baik, cepat, dan tepat sasaran.
“Sinergi yang baik ini harus terus dipertahankan agar pekerja merasa aman. Kami juga aktif memberikan penyuluhan kesehatan untuk meminimalkan risiko kecelakaan kerja, terutama yang berpotensi menyebabkan kecacatan,” tuturnya.

Keterangan gambar: Pekerja yang jadi Korban Kecelakaan Kerja di klinik. (foto:dokumentasibpjsketenagakerjaan/mistar)
Saat ditemui di Klinik dr Naik Suryanta, Kp. Lalang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, ia sedang melakukan pemeriksaan penentuan persentase kecacatan bersama Manajer Kasus BPJS Ketenagakerjaan, Roni Marhaposan Situmorang.
Imbauan untuk Perusahaan
Christian kembali menegaskan bahwa program JKK memberikan kepastian perlindungan bagi pekerja, baik dalam bentuk pengobatan tanpa batas biaya, maupun santunan apabila terjadi risiko lanjut seperti cacat atau meninggal dunia.
“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik agar pekerja dan keluarganya tidak terbebani secara finansial jika terjadi kecelakaan kerja,” tegasnya.
Oleh karena itu, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padangsidimpuan mengimbau seluruh perusahaan untuk memastikan seluruh pekerjanya terdaftar aktif sebagai peserta. Dengan begitu, manfaat perlindungan ketenagakerjaan dapat dirasakan secara maksimal. (adv/hm27)
PREVIOUS ARTICLE
Percepatan Eliminasi Tuberkulosis, Bobby Nasution Teken Komitmen Bersama dengan Tujuh Gubernur LainnyaBERITA TERPOPULER









