Habiskan Anggaran Setengah Miliar Main Judi dan Game, Sekdes Ditangkap Jaksa

Jaksa menahan Sekdes Cipaku atas kasus korupsi (Foto: Kabarcirebon/mistar)
Majalengka, MISTAR.ID
Publik Majalengka dikejutkan atas terungkapnya skandal korupsi yang melibatkan Sekretaris Desa Cipaku, Kecamatan Kadipaten, M Gian Gandana Sukma (MGS).
Bukan hanya jumlah kerugian negara yang membuat geleng kepala, lebih dari setengah miliar rupiah, tapi juga modus dan penggunaan dana yang tidak lazim: untuk berjudi online dan membeli item game.
Pihak Kejaksaan Negeri Majalengka resmi menahan MGS pada Kamis (3/7/2025). Ia kini mendekam di Lapas Kelas II B Majalengka untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lanjutan.
Hasil investigasi kejaksaan, terungkap bahwa MGS memindahkan dana dari rekening Pemerintah Desa Cipaku langsung ke rekening pribadinya, tanpa prosedur dan dasar hukum yang sah. Nilainya tidak tanggung-tanggung Rp513.699.732 yang berasal dari anggaran desa.
“Transfer itu dilakukan sendiri oleh tersangka tanpa persetujuan atau mekanisme resmi. Ini jelas penyalahgunaan wewenang,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Majalengka, Hendra Prayoga.
Hal yang lebih mencengangkan, lanjut Hendra, adalah bagaimana uang itu digunakan. Tersangka diketahui menghamburkan dana desa tersebut untuk aktivitas judi online dan pembelian diamonds, mata uang digital dalam game di ponsel.
“Ini kasus langka. Belum pernah sebelumnya ada korupsi dana desa di Majalengka yang digunakan untuk konsumsi digital seperti ini,” kata Kasi Intelijen Kejari, Iman Suryaman.
Dari total dana yang disalahgunakan, hanya sekitar Rp65 juta yang berhasil dikembalikan ke kas desa. Sisanya dianggap sebagai kerugian negara dan menjadi bagian dari tuntutan.
Dalam upaya mengusut tuntas kasus ini, Kejari Majalengka telah memeriksa 11 saksi, termasuk perangkat desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Selain itu, sebanyak 72 dokumen telah disita sebagai barang bukti.
Proses hukum terus dipercepat. Berkas perkara dalam tahap penyempurnaan dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Kami menjamin prosesnya berjalan cepat dan transparan,” tegas Iman.
Tersangka MGS dijerat dengan pasal berat dalam UU Tipikor, yakni Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar. Selain itu, jaksa dapat menuntut pengembalian kerugian negara secara penuh.
Saat digiring ke mobil tahanan, MGS bungkam. Ia enggan menjawab pertanyaan media, menunduk, dan langsung masuk ke dalam kendaraan yang membawanya ke balik jeruji besi. (hm17)
PREVIOUS ARTICLE
21 Hari Operasi, Sat Narkoba Simalungun Tangkap 26 Tersangka