Penggunaan Dana Desa di Nagur Pane Disorot, Inspektorat dan PMD Sergai Saling Lempar Tanggung Jawab

Kantor Desa Gunung Pane, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai (foto : damanik/mistar)
Serdang Bedagai, MISTAR.ID
Penggunaan Dana Desa (DD) di Desa Nagur Pane, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), menuai sorotan dari masyarakat. Pasalnya, pihak desa yang dipimpin oleh H Zulahmad Lubis diduga tidak transparan dalam penggunaan anggaran karena tidak memasang banner APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) sebagai bentuk informasi publik.
Minimnya transparansi ini menimbulkan kecurigaan masyarakat terhadap pengelolaan Dana Desa. Sayangnya, saat dikonfirmasi, dua pejabat terkait yakni Kepala Inspektorat Sergai Dimas Kurnianto dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Fajar Simbolon justru terlihat saling melempar tanggung jawab.
Kepala Inspektorat Sergai, Dimas Kurnianto, mengatakan bahwa pembinaan dan pengawasan penggunaan Dana Desa merupakan tugas Camat dan Dinas PMD.
"Untuk pembinaan dan pengawasan (Binwas) di Camat dan Dinas Teknis, Dinas PMD," ungkap Dimas melalui pesan WhatsApp, Minggu (13/7/2025).
Namun, pernyataan berbeda disampaikan oleh Kepala Dinas PMD Sergai, Fajar Simbolon. Menurutnya, persoalan transparansi Dana Desa menjadi kewenangan Inspektorat.
"Terkait itu, kewenangannya ada di Inspektorat pak," ujarnya singkat saat dikonfirmasi pada hari yang sama.
Saling lempar tanggung jawab antar instansi ini semakin memperkeruh persoalan yang menjadi perhatian masyarakat. Hingga kini belum ada penjelasan pasti siapa yang bertanggung jawab dalam mengawasi transparansi penggunaan Dana Desa di Desa Nagur Pane. (Damanik/hm17)