Wednesday, October 15, 2025
home_banner_first
SUMUT

Disdik Deli Serdang Bantah Arahkan Sekolah Beli Seragam Olahraga dari Pihak Ketiga

Mistar.idRabu, 15 Oktober 2025 15.55
journalist-avatar-top
HS
disdik_deli_serdang_bantah_arahkan_sekolah_beli_seragam_olahraga_dari_pihak_ketiga

Kantor Dinas Pendidikan Deli Serdang. (foto: sembiring/mistar)

news_banner

Deli Serdang, MISTAR.ID

Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Deli Serdang menegaskan tidak pernah memberikan instruksi maupun arahan kepada kepala sekolah (kepsek) untuk melakukan pengadaan pakaian olahraga melalui pihak ketiga atau vendor tertentu.

Pernyataan ini disampaikan Sekretaris Dinas Pendidikan Deli Serdang, Irwansyah Putra saat dikonfirmasi, Rabu (15/10/2025).

“Terkait informasi tersebut, kepala sekolah yang bersangkutan sudah pernah disurati oleh Inspektorat dan diperiksa oleh Dinas Pendidikan. Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa kepala sekolah tidak pernah mengadakan pakaian sekolah atau pakaian olahraga, serta tidak mengarahkan atau menunjuk pihak manapun dalam pengadaan seragam,” ujarnya.

Irwansyah yang juga pernah menjabat sebagai Kepala SMPN 5 Satu Atap Tanjung Morawa dan Kabid Pembinaan SMP Disdik Deli Serdang menambahkan, pihaknya berkomitmen menjalankan tata kelola pendidikan secara transparan dan sesuai dengan regulasi.

“Kami sangat tegas terhadap segala bentuk praktik yang berpotensi mencederai integritas lembaga pendidikan. Bila ada indikasi penyimpangan, tentu akan kami tindaklanjuti bersama aparat terkait,” katanya.

Sebelumnya, beredar informasi sejumlah Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Kabupaten Deli Serdang diduga diarahkan oleh oknum tertentu untuk membeli seragam olahraga dari vendor tertentu.

Informasi dihimpun menyebutkan, pengadaan pakaian olahraga dilakukan secara informal, dengan pengambilan barang di salah satu pusat perbelanjaan di wilayah Lubuk Pakam. Namun, hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai siapa oknum yang dimaksud.

Beberapa pihak sekolah yang dikonfirmasi oleh wartawan mengaku hanya menerima informasi secara lisan, tanpa adanya surat resmi dari Dinas Pendidikan. (hm24)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN