Pemkab Toba Segera Terapkan Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD-MCPS)

Rapat koordinasi KPK dengan Pemkab Toba. (Foto: Dokumen Inspektorat)
Toba, MISTAR.ID
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Toba segera menerapkan Indeks Pencegahan Korupsi Daerah–Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (IPKD-MCPS) di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Hal ini disampaikan Inspektur Kabupaten Toba, Wallen Hutahaean, usai mengikuti rapat koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Pemantauan dan Evaluasi IPKD-MCPS, yang digelar di ruang rapat Staf Ahli, Jumat (17/11/2025).
“Tujuan (utama) sebenarnya, upaya pencegahan korupsi di Toba, maka perlu percepatan pemenuhan dokumen kelengkapan IPKD-MCSP kabupaten ini tahun 2025 melalui aplikasi JAGA.ID,” ujar Wallen kepada MISTAR.ID.
Menurutnya, pembahasan bersama KPK dan Pemkab Toba dilakukan dalam kerangka Pencegahan Terintegrasi dan Monitoring Evaluasi (Monev) tematik, yang mencakup beberapa aspek utama tata kelola pemerintahan daerah:
1. Perencanaan.
Pembahasan meliputi penetapan target APBD-P 2025, pembentukan APBD 2025, kepatuhan terhadap penyampaian pokok-pokok pikiran DPRD, serta tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK dan Laporan Sistem Pengendalian Intern (SPI) 2024. Hal ini menjadi dasar pengukuran efektivitas penerapan MCSP di bidang perencanaan.
2. Penganggaran.
KPK menyoroti proporsi target pendapatan dan belanja, termasuk pengawasan terhadap hibah, bansos, serta belanja honorarium dan perjalanan dinas. Evaluasi dilakukan untuk memastikan akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah.
3. Pengadaan Barang dan Jasa.
Agenda ini membahas kepatuhan input SIRUP 2025, penerapan E-Purchasing, serta progres 10 proyek strategis daerah, termasuk reviu HPS, realisasi pengadaan, dan pelaksanaan probity audit.
Selain itu, KPK juga meninjau efektivitas pelayanan publik, terutama pada sektor perizinan, pendidikan (penerimaan siswa baru), kesehatan (RSUD dan Puskesmas), serta dukungan database kependudukan (Dukcapil) dalam menunjang pembangunan daerah.
4. Aset atau Barang Milik Daerah (BMD).
Pembahasan meliputi tindak lanjut aset bermasalah, progres sertifikasi tanah, serta penertiban Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU). Langkah ini menjadi indikator efektivitas tata kelola aset daerah.
5. Optimalisasi Pendapatan Daerah.
Rapat juga membahas target dan realisasi pajak serta retribusi 2025, termasuk penagihan piutang pajak yang belum terselesaikan, berdasarkan catatan BPK dan SPI 2024.
6. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Dibahas pula progres reviu internal dan penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) sebagai bagian dari peningkatan efektivitas fungsi pengawasan internal.
Wallen menegaskan bahwa langkah-langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemkab Toba dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi. (hm27)
PREVIOUS ARTICLE
Pemkab Tapteng Resmikan SPPG Generasi Bangsa di Kecamatan TukkaBERITA TERPOPULER

























