UMP 2026 Bisa Naik 10 Persen? Ini Tanggapan Pemerintah dan Pengusaha

Ilustrasi gaji (Foto: Istimewa/Mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 mulai memanas. Berbagai pihak, mulai dari serikat pekerja hingga asosiasi pengusaha, memberikan pandangan berbeda soal besaran kenaikan yang ideal.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Ketua Partai Buruh, Said Iqbal, mengusulkan agar UMP 2026 naik antara 8,5 hingga 10,5 persen. Menurutnya, angka tersebut realistis jika melihat kondisi ekonomi saat ini yang ditandai dengan kenaikan harga kebutuhan pokok dan inflasi yang masih tinggi.
“Kenaikan ini penting untuk menjaga daya beli buruh di tengah biaya hidup yang terus meningkat,” ujar Said Iqbal dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/11/2025).
Pengusaha Minta Keadilan dan Rasionalitas
Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai usulan kenaikan dua digit tersebut harus dikaji lebih dalam. Ketua Umum Apindo Shinta Widjaja Kamdani menegaskan, penetapan upah sebaiknya mempertimbangkan kondisi ekonomi industri yang saat ini belum sepenuhnya pulih.
“Kami berharap besaran UMP 2026 bisa ditetapkan secara adil, bukan hanya untuk pekerja tetapi juga bagi pengusaha,” jelas Shinta.
“Kita ingin keseimbangan antara keberlangsungan bisnis dan kesejahteraan pekerja tetap terjaga.”
Menurut Apindo, lonjakan upah yang terlalu tinggi dapat menekan daya saing industri, terutama sektor padat karya yang sensitif terhadap biaya produksi.
Pemerintah Siapkan Formula Baru
Dari pihak pemerintah, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan bahwa proses penyusunan regulasi UMP 2026 akan mengacu pada kebutuhan hidup layak (KHL) serta mempertimbangkan kondisi ekonomi makro nasional.
“Formula penetapan upah minimum tetap berpedoman pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168. Kami ingin keputusannya lebih adil dan berimbang,” ungkap Yassierli.
Ia menegaskan, kebijakan ini akan mengedepankan prinsip keadilan, keberlanjutan, dan kepastian hukum. Pemerintah juga sedang melakukan evaluasi atas formula sebelumnya agar hasilnya tidak menimbulkan kesenjangan antarwilayah.
Pengumuman UMP 2026
Berdasarkan jadwal yang dirilis Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), pengumuman resmi UMP 2026 akan dilakukan pada 21 November 2025. Setelah itu, masing-masing pemerintah provinsi memiliki waktu maksimal hingga akhir November untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Banyak pihak menilai, keputusan tahun ini akan menjadi tolak ukur arah kebijakan pengupahan nasional di masa pemerintahan baru. Apakah UMP benar-benar akan naik hingga 10 persen atau justru disesuaikan dengan kemampuan industri, semuanya akan ditentukan dalam beberapa pekan ke depan.(hm17)
























