Friday, November 7, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polres Tebing Tinggi Segera Gelar Perkara Dugaan Penggelapan oleh Karyawan CV Bintang Ceria Sakti

Mistar.idJumat, 7 November 2025 08.12
AN
SD
polres_tebing_tinggi_segera_gelar_perkara_dugaan_penggelapan_oleh_karyawan_cv_bintang_ceria_sakti

Rizky Andika Sinaga (baju merah) pelapor saat memberikan keterangan kepada wartawan. (Foto: Damanik/Mistar)

news_banner

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Polres Tebing Tinggi melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) akan segera menggelar perkara dugaan kasus penggelapan yang diduga dilakukan seorang karyawan CV Bintang Ceria Sakti yang menyebabkan perusahaan mengalami kerugian puluhan juta rupiah.

Kasus yang dilaporkan sejak empat bulan lalu ini dilaporkan oleh Rizky Andika Sinaga, warga Jalan P. Sumatera, Kelurahan Tualang, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi, pada 22 Juli 2025, dengan nomor laporan STTLP/LP/B/345/TEBING TINGGI/POLDA SUMATERA UTARA.

Laporan tersebut menyoroti dugaan penggelapan yang dilakukan karyawan bernama Agung Dwi Julianda, yang bekerja di CV Bintang Ceria Sakti. Dugaan tindakan itu terjadi di Jalan Ir. H. Juanda Nomor 89, Kelurahan Tanjung Marulak, Kecamatan Rambutan, pada Rabu (11/6/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.

Menurut pelapor, kasus bermula ketika Agung diberhentikan dan posisinya digantikan oleh seorang saksi. Saat dilakukan audit dan validasi faktur penjualan, ditemukan sejumlah toko yang tercantum dalam faktur ternyata tidak menerima barang sesuai data penjualan.

“Diduga terlapor telah memalsukan faktur penjualan untuk kepentingan pribadi. Barang yang tertera di faktur telah dikeluarkan dan dibawa dari gudang perusahaan,” kata Rizky Andika Sinaga.

Akibat dugaan tindakan tersebut, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp49.644.504. Rizky juga mengaku telah berusaha menghubungi Agung untuk dimintai keterangan, namun hingga kini yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan.

Kanit Tipidkor Polres Tebing Tinggi, Ipda Dhimas Abie Thoyib, membenarkan pihaknya masih memproses laporan tersebut. “Kami sudah memeriksa saksi dan meminta data-data pendukung dari pelapor. Laporan ini akan kami naikkan ke tahap gelar perkara untuk menentukan peningkatan status ke penyidikan,” ujarnya, Kamis (6/11/2025).

Dhimas menegaskan, kasus ini memerlukan pengumpulan bukti yang lebih rinci karena melibatkan hubungan kerja. “Berbeda dengan penggelapan biasa, kasus ini menyangkut pekerjaan, sehingga kami perlu memastikan data pendukung sebagai alat bukti,” tuturnya.

Pelapor berharap agar pihak kepolisian segera menuntaskan penyelidikan dan menangkap terlapor yang hingga kini masih bebas. (hm25)


BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN