Friday, November 7, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Sesuai Tuntutan, Jaksa Tak Banding Atas Vonis 11 Tahun Penjara Pembunuh Jukir di Medan Johor

Mistar.idJumat, 7 November 2025 18.33
journalist-avatar-top
DI
sesuai_tuntutan_jaksa_tak_banding_atas_vonis_11_tahun_penjara_pembunuh_jukir_di_medan_johor

Terdakwa Junaidi Pasulat saat menjalani persidangan di PN Medan. (foto: deddy/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Jaksa penuntut umum (JPU) menegaskan tidak menempuh jalur hukum banding atas vonis 11 tahun penjara Pengadilan Negeri (PN) Medan terhadap pembunuh juru parkir (jukir) bernama Erwin Candra Purba di Kecamatan Medan Johor, Junaidi Pasulat.

"Enggak banding, karena putusan majelis hakim conform atau sama dengan tuntutan jaksa," kata JPU pada Kejaksaan Negeri Medan, Asepte Gaulle Ginting, Jumat (7/11/2025).

Dengan demikian, vonis majelis hakim PN Medan yang diketuai Muhammad Kasim terhadap pria berusia 44 tahun itu telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Sebab, Junaidi maupun JPU sama-sama tidak mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

Kasus pembunuhan ini bermula saat Erwin meminta Junaidi menjaga parkir di dekat Toko Bintang Makmur di Jalan Brigjend Zein Hamid, Kecamatan Medan Johor, Selasa (25/3/2025) pukul 12.00 WIB.

Namun, Junaidi menolak dengan alasan khawatir tidak bisa pergi ke mana-mana. Kemudian pada malam harinya sekitar pukul 21.15 WIB, Erwin menemui Junaidi di dekat toko Bintang Makmur tersebut dan meminta setoran uang parkir.

Junaidi mengaku tidak ada mengutip uang parkir dan pertengkaran pun terjadi antara Erwin dengan Junaidi. Erwin yang tersulut emosi langsung menendang betis Junaidi. Junaidi sempat meminta Erwin untuk tidak usah berkelahi. Namun, Erwin terus mengajak duel hingga akhirnya perkelahian antara mereka pun tidak dapat terhindari.

Perkelahian mereka sempat dilerai warga sekitar. Namun, dikarenakan Erwin masih emosi, dia pun kemudian memukul Junaidi sembari kembali mengajak berkelahi, sehingga perkelahian pun terjadi lagi.

Saat berkelahi itu, Junaidi memiting leher Erwin dengan kedua kakinya hingga Erwin tidak sadarkan diri. Nahas, saat dibawa ke rumah sakit, nyawa Erwin tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia. (hm24)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN