Friday, June 13, 2025
home_banner_first
SUMUT

Pemkab Sergai Gelontorkan Rp4 Miliar untuk Rehabilitasi Gedung Kantor Polres

journalist-avatar-top
Rabu, 11 Juni 2025 15.20
pemkab_sergai_gelontorkan_rp4_miliar_untuk_rehabilitasi_gedung_kantor_polres

Proyek rehab kantor di Polres Sergai. (f:damanik/mistar)

news_banner

Sergai, MISTAR.ID

Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) mengalokasikan anggaran hampir Rp4 miliar untuk proyek rehabilitasi gedung Kantor Polres Sergai.

Anggaran tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Deli Serdang tahun anggaran 2025, dengan nilai pagu proyek tercatat sebesar Rp3.995.041.000.

Informasi itu tertulis pada papan proyek di lokasi kegiatan. Namun, papan tersebut tidak merinci volume pekerjaan secara detail, hanya menyebutkan "1 unit" tanpa penjabaran luas maupun panjang bangunan.

Proyek ini dikerjakan oleh rekanan CV Anugerah Bersama Engineering. Berdasarkan pantauan di lapangan, material yang digunakan antara lain besi ulir berukuran 13 mm, batu koral, pasir, dan batu bata.

Kepala tukang yang ditemui di lokasi, Temu, menjelaskan bahwa proyek ini ditargetkan selesai dalam waktu empat bulan. Ia juga menyebutkan jumlah tenaga kerja yang terlibat sebanyak 24 orang.

"Delapan orang kepala tukang menerima upah Rp200.000 per hari, sedangkan 16 orang pekerja (kenek) mendapatkan Rp120.000 per hari," ujar Temu merinci.

Sementara itu, Baim, salah satu pekerja yang bertugas menerima logistik, menyampaikan bahwa saat ini material yang telah diterima meliputi 12 kubik pasir dan 200 sak semen.

Ia juga mengungkapkan bahwa manajer proyek dari CV. Anugerah Bersama Engineering bernama Zaelani.

“Yang memegang rencana anggaran biaya bangunan (RAB) biasanya pak Manager Pak Jaelani Pak. Ini nanti dibangun dua lantai, dibawah lokasi parkir dan diatas ruang aula pak,” kata Baim.

Saat dimintai tanggapan terkait proyek tersebut, Kepala Dinas PUTR Sergai, Johan Sinaga, menyarankan agar melihat regulasi yang berlaku, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang hibah.

“Silakan lihat Permendagri Nomor 12 tentang Hibah. Saya sedang dalam rapat,” ujarnya singkat, Rabu (11/6/2025). (damanik/hm27)

REPORTER: