Isu Kutipan PPPK di RSUD Aekkanopan Jadi Perbincangan Warga Labura

Gedung RSUD Aekkanopan yang berdiri di tengah kawasan persawahan Kualuhselatan. (foto:sunusi/mistar)
Labura, MISTAR.ID
Isu dugaan kutipan dana untuk keperluan administrasi dan penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mencuat dan menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
Hal tersebut semakin ramai diperbincangkan setelah terjadi keramaian di RSUD Aekkanopan pada Kamis, 2 Oktober 2025. Di salah satu ruangan rumah sakit tersebut, sejumlah PPPK paruh waktu dikabarkan dikumpulkan dan dimintai uang sebesar Rp7 juta per orang.
Namun, permintaan tersebut mendapat penolakan dari sekitar 200 PPPK yang bekerja di institusi itu. Dalam sebuah unggahan yang kini telah dihapus, para PPPK menyatakan hanya sanggup membayar sebesar Rp1 juta.
Direktur RSUD Aekkanopan, dr Juri Freza, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, pada Jumat (3/10/2025), belum memberikan tanggapan terkait kabar adanya pungutan untuk administrasi dan penempatan PPPK tersebut.
DPRD Angkat Bicara
Sehari sebelumnya, anggota DPRD Labura, H Zaharuddin Tambunan, juga menyoroti isu ini melalui unggahan Facebook pribadinya. Ia menuliskan:
“Mulai terciumku dan ada yang melapor. Dengan lulus PPPK atau paruh waktu... Para jin dan hantu mulai Jumat ini akan berkeliaran mendatangi rumah-rumah yang lulus. Rp5 juta–Rp15 juta yang akan mereka tarik.”
Politikus dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Labura ini menegaskan bahwa jika ada pihak yang menjual-jual jabatan atau mengatasnamakan pejabat, kepala dinas, atau lembaga seperti DPRD, maka hal tersebut adalah kebohongan besar.
“Secara pribadi, ayahku sendiri tidak pernah mengajari saya untuk memeras honorer,” tegas legislator dari Daerah Pemilihan Labura V itu.
Zaharuddin bahkan mendorong para PPPK untuk merekam atau memvideokan setiap upaya pemungutan dana yang terjadi sebagai alat bukti.
“Satu laporan dan alat bukti yang cukup, itu akan saya ganti Rp5 juta–Rp10 juta,” tulisnya.
Baca Juga: 495 PPPK di Asahan Terima SK Pengangkatan
Belum Ada Klarifikasi Resmi
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak rumah sakit maupun Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara mengenai dugaan pungutan liar tersebut.
Redaksi MISTAR.ID akan terus memantau perkembangan isu ini dan mendorong semua pihak untuk menjaga transparansi dalam proses administrasi dan penempatan ASN maupun PPPK di wilayah Labura. (hm27)
PREVIOUS ARTICLE
Pemkab Asahan Matangkan PSBD Ke-VI, UMKM Jadi Fokus Utama