Oknum LSM Diduga Peras Kepsek di Deli Serdang, PGRI Imbau Sekolah Transparan Kelola Dana BOS

Ketua PGRI Deli Serdang, Muriadi (tengah) bersama pengurus PGRI. (foto: sembiring/mistar)
Deli Serdang, MISTAR.ID
Sejumlah sekolah negeri maupun swasta di Kabupaten Deli Serdang dikabarkan resah akibat ulah oknum yang mengatasnamakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Oknum tersebut diduga memanfaatkan modus pemeriksaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk melakukan pemerasan terhadap kepala sekolah.
Informasi dihimpun, oknum tersebut mendatangi sekolah-sekolah dengan meminta data penggunaan dana BOS, baik secara langsung maupun melalui surat resmi. Jika permintaan itu tidak dipenuhi, mereka mengancam akan melaporkan kepala sekolah ke aparat penegak hukum.
Praktik seperti ini membuat banyak kepala sekolah merasa tertekan, meskipun sebagian besar telah mengelola dana BOS sesuai ketentuan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Deli Serdang, Muriadi MHum, mengimbau agar para kepala sekolah tidak takut selama pengelolaan dana dilakukan secara benar dan transparan.
“Selama penggunaan dana BOS sesuai aturan dan bisa dipertanggungjawabkan, kepala sekolah tidak perlu takut. Jangan mau ditekan atau diperas oleh pihak mana pun,” ujar Muriadi, Rabu (29/10/2025).
Ia menjelaskan, permintaan data publik dijamin oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Namun, batasannya harus jelas—data pribadi atau rahasia sekolah tidak wajib diberikan.
“Kalau yang diminta adalah data publik, tidak masalah. Justru sekolah sebaiknya menjunjung tinggi keterbukaan dengan memasang papan informasi penggunaan dana BOS di tempat strategis agar bisa diawasi masyarakat,” katanya.
Lebih lanjut, Muriadi mengingatkan agar sekolah tidak memberikan uang atau fasilitas apa pun kepada pihak yang mengaku dari LSM tanpa surat tugas resmi dan tujuan yang jelas. Jika ditemukan indikasi pemerasan, ia mendorong sekolah segera melapor ke aparat penegak hukum.
“Kalau ada pihak yang menakut-nakuti atau meminta uang, segera laporkan. Jangan diam. Negara menjamin perlindungan bagi pendidik yang bekerja jujur dan transparan,” ucapnya. (hm24)
BERITA TERPOPULER
























