Terbukti Peras Kepsek di Deli Serdang, Tiga Oknum Wartawan Dituntut Dua Tahun Penjara

Terdakwa Amri hadir di persidangan sedang 2 terdakwa lagi via online di PN Lubuk Pakam. Ketiga masing-masing dituntut majelis hakim 2 tahun penjara. (foto: sembiring/ mistar)
Deli Serdang, MISTAR ID
Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Lubuk Pakam kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dengan terdakwa tiga orang yang mengaku sebagai wartawan, yakni Despita Munthe, Raiyah, dan Amri, Rabu (29/10/2025).
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Simon Sitorus tersebut beragendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Valentine Naibaho dari Kejaksaan Negeri Deli Serdang.
Dalam sidang, hanya terdakwa Amri yang hadir langsung di ruang sidang, sementara Despita Munthe dan Raiyah mengikuti persidangan secara daring.
JPU dalam tuntutannya menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun terhadap masing-masing terdakwa,” ujar JPU Valentine Naibaho di hadapan majelis hakim.
Baca Juga: Oknum LSM Diduga Peras Kepsek di Deli Serdang, PGRI Imbau Sekolah Transparan Kelola Dana BOS
Setelah mendengarkan tuntutan, majelis hakim menunda sidang hingga Rabu, 5 November 2025, dengan agenda mendengarkan nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa.
Sementara itu, Muhammad Saleh, kepala sekolah yang menjadi korban sekaligus pelapor, berharap majelis hakim memberikan putusan yang adil dan dapat menjadi efek jera bagi para pelaku.
“Kami berharap keputusan hakim nanti mempertimbangkan rasa keadilan dan memberi efek jera, agar profesi wartawan tidak tercoreng oleh oknum-oknum yang menyalahgunakan nama pers,” ujarnya usai sidang.
Kasus ini bermula dari laporan Muhammad Saleh yang mengaku diperas oleh tiga orang mengaku wartawan. Ketiganya diduga meminta sejumlah uang dengan ancaman akan mempublikasikan berita negatif tentang sekolah yang ia pimpin.
Kasus tersebut kemudian ditindaklanjuti hingga memasuki tahap persidangan di PN Lubuk Pakam. (hm24)
BERITA TERPOPULER























