Friday, October 3, 2025
home_banner_first
SUMUT

Mantan Istri Desak Golkar Beri Sanksi kepada Oknum Anggota DPRD Samosir

Jumat, 3 Oktober 2025 15.44
mantan_istri_desak_golkar_beri_sanksi_kepada_oknum_anggota_dprd_samosir

Ruth Rina Sari Naibaho (berkemeja pink) saat memberikan klarifikasi di Kantor DPD Partai Golkar Samosir. (Foto: dok DPD Partai Golkar Samosir)

news_banner

Samosir, MISTAR.ID

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Samosir telah memanggil Ruth Rina Sari Naibaho, mantan istri oknum anggota DPRD Samosir PS untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan penelantaran anak.

Ketua DPD Partai Golkar Samosir, Rosinta Sitanggang, menjelaskan pemanggilan Ruth dilakukan setelah sebelumnya pihaknya juga memanggil PS. Klarifikasi Ruth berlangsung di Kantor DPD Golkar Samosir pada Selasa (30/9/2025).

Rosinta menyebutkan, perkara ini kini sudah masuk pada tahap penyusunan kesimpulan sebelum diteruskan ke DPD Partai Golkar Sumut dan DPP Golkar di Jakarta. “Kedua belah pihak saling membantah, maka proses hukum yang sedang berjalan kita tunggu,” ujar Rosinta di Pangururan kepada wartawan Jumat (3/10/2025).

Dalam keterangannya kepada Partai Golkar, Ruth Rina Sari menegaskan PS layak mendapat sanksi dari partai. Ia juga menyampaikan beberapa poin bantahan atas klarifikasi yang sebelumnya diberikan PS.

Yakni, nafkah yang diminta adalah sebesar Rp10 juta sesuai Putusan Pengadilan Negeri Balige Nomor 114/Pdt.G/2024/PN Blg, bukan sekadar biaya sekolah. Lalu, rekening atas nama anak dinilai tidak sah karena anak masih di bawah umur.

Sebelum bercerai, biaya nafkah dikirim ke rekening Ruth Rina Sari. Ruth mempertanyakan bukti jika PS pernah meminta nomor rekeningnya, karena menurutnya mustahil ia tidak memberikannya.

Ruth menilai tindakan PS datang ke sekolah saat jam pelajaran membuat anaknya tidak nyaman. Selain itu, PS disebut tidak pernah menghubungi anaknya meski memiliki nomor ponsel. Ruth menegaskan kembali bahwa PS harus dijatuhi sanksi partai.

Berdasarkan tanggapan tersebut, DPD Partai Golkar Samosir menyimpulkan permasalahan ini akan diselesaikan melalui jalur hukum. Selanjutnya, partai akan menindaklanjuti sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta peraturan organisasi yang berlaku.

"Kesimpulan itu diambil dalam rapat DPD Partai Golkar Samosir pada 22 September 2025 yang membahas klarifikasi PS dan tanggapan Ruth Rina Sari Naibaho," ucap Rosinta.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN