Oknum Anggota DPRD Samosir Abaikan Putusan Pengadilan, Keluarga Mantan Istri Kritik Polisi

Keluarga besar Marga Naibaho saat mendampingi Rut Rina Sari Boru Naibaho, mantan istri oknum Anggota DPRD di Polres Samosir. (foto: Pangihutan/mistar)
Samosir, MISTAR.ID
Oknum anggota DPRD Kabupaten Samosir, PS, kian menjadi sorotan lantaran mengabaikan putusan pengadilan. Mantan istrinya, Rut Rina Sari Boru Naibaho pun menuding Polres Samosir tidak profesional dan gagal memberikan penjelasan yang tidak masuk akal terkait laporan yang dibuat PS terhadap dirinya.
Rut mengaku kecewa berat saat meminta kejelasan kepada penyidik Pidum Polres Samosir. Bukannya mendapat jawaban jelas, ia justru menemukan kebingungan.
“Polres Samosir memberikan alasan yang tidak masuk akal. Ketika saya tanyakan langsung di Pidum, mereka bingung menjelaskan pengaduan PS terhadap saya,” kata Rut, Selasa (30/9/2025).
Ia menilai kebingungan aparat bukan sekadar kelemahan teknis, melainkan indikasi adanya upaya menutup-nutupi sesuatu. “Kalau seperti ini, bagaimana masyarakat bisa percaya pada penegakan hukum?” ujarnya.
Tak hanya itu, Rut juga mengungkap pengalaman pahit saat anak-anaknya dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi.
“Penyidik Pidum Nico Fernando meminta dua anak saya jadi saksi. Tapi saya menolak, karena saya khawatir mental mereka terganggu. Kok anak umur 11 tahun dan 8 tahun dijadikan saksi?,” tutur Rut.
Bahkan, lanjutnya, perlakuan aparat kerap membuat dirinya dan anak-anak tidak nyaman. Ia mencontohkan saat hendak ke toilet, penyidik Unit PPA, Mecy, melarangnya mendampingi anak.
“Itu tidak benar. Masa anak kecil ke toilet tidak boleh ditemani ibunya,” kata Rut.
Rut menambahkan pada 11 September lalu, anak-anaknya sampai menangis berulang kali saat dicecar pertanyaan oleh polisi.
“Sampai beberapa kali anak saya menangis karena ditanya polisi. Ini sudah keterlaluan,” ujarnya.
Di sisi lain, Rut menegaskan laporan PS terhadap dirinya sangat tidak berdasar. Menurutnya, justru PS yang telah mengabaikan putusan pengadilan terkait kewajiban menafkahi anak.
“Dalam putusan rekonvensi perceraian, jelas disebutkan dia (PS) wajib memberikan biaya anak Rp10 juta per bulan. Tapi sudah lima bulan dia tidak pernah memberikan kewajiban itu,” tegas Rut.
Ia menduga laporan PS hanya cara untuk mengalihkan perhatian publik dari kelalaiannya. “Dia melaporkan saya, padahal dia sendiri yang tidak menjalankan putusan pengadilan,” ujarnya.
Sementara itu, Efendy Naibaho, mantan anggota DPRD Sumut dua periode, menilai kasus ini menjadi ujian serius bagi Polres Samosir. Ia menegaskan PS sebagai wakil rakyat seharusnya memberikan teladan dalam menaati hukum.
“Saudara (PS) itu anggota DPRD. Harusnya dia paham dan tunduk pada putusan pengadilan, bukan malah mencari jalan lain,” kata Efendy.
Efendy juga menegaskan semua orang sama di hadapan hukum. “Jangan sampai ada kesan hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. Semua harus diperlakukan sama,” ucapnya.
Efendy mengingatkan tugas kepolisian sudah diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, yakni memelihara ketertiban, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Kalau polisi tidak bisa menjelaskan duduk perkara, itu bisa dianggap maladministrasi. Masyarakat berhak melaporkan ke Propam atau Ombudsman. Jangan sampai hukum hanya jadi alat permainan,” katanya.
Dikatakannya, mengabaikan putusan pengadilan inkrah sama saja dengan merusak prinsip due process of law.
“Jika polisi lebih fokus pada laporan balik PS, tapi menutup mata pada putusan pengadilan, itu melanggar hukum. Sebagai mantan legislator, saya tahu persis, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Jangan ada kesan hukum tumpul ke atas. Kalau ini dibiarkan, kepercayaan publik pada aparat akan hilang,” ucapnya.
Sementara itu, penyidik Pidum Polres Samosir, Nico Fernando dihubungi melalui telepon whatsapp tidak aktif. (Pangihutan/hm18)