Lahan HGU PTPN 1 Regional 1 di Deli Serdang Berubah Menjadi Persawahan

Lahan HGU berubah menjadi persawahan setelah digarap warga. (f:sembiring/ mistar)
Deli Serdang, MISTAR.ID
Lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN 1 Regional 1 yang berada di Desa Sidodadi, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, kini berubah fungsi menjadi areal persawahan setelah digarap warga setempat.
Padahal, sebelumnya lahan tersebut diketahui merupakan kebun kelapa sawit milik perusahaan dan sempat dimanfaatkan sebagai lokasi galian C yang diduga ilegal. Meski demikian, pihak PTPN 1 Regional 1 hingga kini belum menunjukkan sikap atau tindakan tegas atas perubahan fungsi lahan tersebut.
Menurut keterangan warga setempat, sawah-sawah yang kini terbentang di atas lahan HGU tersebut dulunya merupakan bekas lokasi galian C.
“Kami membeli lahan ini setelah menjadi persawahan,” ujar Nurdin, salah seorang warga yang mengaku sebagai pemilik sawah, saat dikonfirmasi Jumat (27/6/2025).
Namun, ketika ditanya terkait harga jual lahan sawah di atas HGU itu, warga enggan memberikan informasi lebih lanjut.
“Rahasia perusahan lah,” kata Suparno, warga lainnya.
Saat dikonfirmasi, Kasubbag Humas PTPN 1 Regional 1, Rahmat Kurniawan, menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti informasi ini dengan menanyakan langsung ke bagian aset perusahaan.
“Akan kami tanyakan ke bagian aset,” ujar Rahmat singkat melalui sambungan telepon. (sembiring/hm27)