Thursday, May 29, 2025
home_banner_first
SUMUT

PTPN 1 Regional 1 Surati Empat Perusahaan di Lahan Eks HGU Deli Serdang

journalist-avatar-top
Selasa, 27 Mei 2025 16.48
ptpn_1_regional_1_surati_empat_perusahaan_di_lahan_eks_hgu_deli_serdang

Bangunan PT SIL di lahan eks HGU PTPN1 Regional 1 Jalan Mangan VIII Desa Saentis Kecamatan Percut Seituan. (f:sembiring/mistar)

news_banner

Deli Serdang, MISTAR.ID

PT Perkebunan Nusantara (PTPN) 1 Regional 1 telah mengirim surat peringatan pertama kepada empat perusahaan yang berdiri di atas lahan eks hak guna usaha (HGU) di Jalan Mangan VIII Desa Saentis Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deli Serdang.

Surat tertanggal 28 April 2025 itu menyatakan ancaman sanksi pidana dan perdata jika perusahaan tidak menghentikan aktivitasnya. Namun, surat peringatan tersebut belum kunjung mendapat tanggapan.

Surat yang ditandatangani Ganda Wiatmaja (SEV Aset PTPN 1 Regional 1) menegaskan bahwa pembangunan di atas aset negara tersebut melanggar hukum dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.

“Mendirikan bangunan di atas aset negara merupakan perbuatan melawan hukum dan menimbulkan kerugian negara. Apabila tidak mengindahkan peringatan ini maka kami akan menempuh jalur hukum baik pidana atau perdata sesuai ketentuan,” tulis Ganda dalam suratnya.

Adapun keempat perusahaan yang mendapat surat peringatan itu adalah PT SIL, CV AA, PT TSI, dan PT SBM.

Selain itu, surat serupa sebelumnya juga telah dikirim ke PT Musim Mas, meskipun Humas perusahaan, Kanna, belum memberikan tanggapan resmi.

Sementara, Kasubbag Disposal Aset PTPN 1 Regional 1, Rahman membenarkan pengiriman surat peringatan tersebut.

"Sudah kita surati keempat perusahaan itu juga PT Musim Mas,'jelas Rahman, Selasa (27/5/2025).

Surat itu merupakan langkah awal sebelum PTPN 1 Regional 1 menempuh jalur hukum. Jika tidak ada respons dalam waktu ditentukan, pihaknya akan melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum. (sembiring/hm27)

REPORTER: