KPPU dan Kejati Sumut Perkuat Sinergi Awasi Persaingan Usaha Tidak Sehat

KPPU Kanwil I bersama Kejati Sumut memperkuat sinergi pengawasan untuk mencegah kecurangan. (foto:dokumentasikppu/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah I bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara sepakat memperkuat sinergi pengawasan guna mencegah praktik persaingan usaha tidak sehat dan memberantas kartel.
Kolaborasi ini meliputi koordinasi dalam penanganan perkara, pelatihan bersama, serta penguatan kerja sama di tingkat daerah. Komitmen tersebut ditegaskan dalam pertemuan antara Kepala KPPU Kanwil I, Ridho Pamungkas, dengan Kepala Kejati Sumut, Dr Harli Siregar, di Kantor Kejati Sumut, Medan.
Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (MoU) antara KPPU dan Kejaksaan Agung RI yang telah ditandatangani pada Februari 2024 lalu.
Fokus pada Sektor Pengadaan Barang dan Jasa
Ridho menegaskan bahwa sektor pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu bidang yang paling rawan terjadi praktik persaingan usaha tidak sehat.
“Melalui kerja sama ini, kami berharap pengawasan dapat dilakukan secara lebih komprehensif. Dengan begitu, proses tender bisa menghasilkan pemenang yang benar-benar kompeten, transparan, dan memberikan nilai terbaik bagi masyarakat,” ujar Ridho dalam keterangan tertulis yang diterima MISTAR, Jumat (5/9/2025).
Kejati Soroti Pemenang Tender di Bawah HPS
Sementara itu, Dr Harli Siregar mengungkapkan keprihatinannya terhadap maraknya pemenang tender yang menawar jauh di bawah 80 persen dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Hal tersebut, menurutnya, sering berdampak pada pekerjaan yang tidak selesai atau berkualitas rendah.
“Ini harus menjadi perhatian bersama. Pengadaan yang sehat akan berdampak langsung pada kualitas pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” tutur Harli.
Dorong Perjanjian Kerja Sama di Daerah
Lebih lanjut, Harli mendorong agar kerja sama di tingkat provinsi diperkuat melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara KPPU Kanwil I dan Kejati Sumut. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan serta pencegahan praktik persaingan usaha yang merugikan.
“Kami ingin memastikan iklim usaha di Sumatera Utara tetap sehat dan kondusif, sehingga mendorong pembangunan ekonomi yang berkualitas,” ucapnya menambahkan. (susan/hm27)