Personel Ditresnarkoba Polda Sumut Jadi Tersangka Kasus 1 Kilogram Sabu

Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Julihan Muntaha saat diwawancarai wartawan. (Foto: Matius/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Personel Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara (Sumut) berinisial ES, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan 1 kilogram narkotika jenis sabu-sabu.
Hal ini dikatakan Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Sumut, Kombes Julihan Muntaha, Rabu (22/10/2025) sore di Gedung Utama Polda Sumatera Utara.
“ES merupakan anggota polisi aktif dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kombes Julihan Muntaha.
Julihan menjelaskan, proses hukum terhadap ES ditangani oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai, sedangkan pelanggaran kode etik profesi ditangani oleh Bid Propam Polda Sumut.
“Status hukum kita serahkan ke Polres Binjai,” ujar Julihan
Ditambahkannya, Propam Polda Sumut memastikan akan menindak tegas anggota Direktorat Narkoba berinisial ES yang terlibat kasus 1 kg sabu, bahkan siap memecat jika terbukti bersalah.
“Kalau perlu kita lakukan pemecatan,” ucap Julihan Mengakhiri.
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, membenarkan penangkapan seorang personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut berinisial ES dalam kasus kepemilikan 1 kilogram sabu.
Ferry menjelaskan, penangkapan ES berawal dari pengungkapan kasus narkoba oleh Satuan Narkoba Polres Binjai, yang sebelumnya menangkap tiga orang pelaku. Salah satunya diketahui merupakan mantan anggota polisi.
“Pengungkapan kasus ini diawali penangkapan tiga orang terduga pelaku narkoba oleh Polres Binjai dengan inisial JP, N, dan AR. Satu di antaranya merupakan pecatan polisi,” tutur Kombes Ferry, Rabu (22/10/2025) di Polda Sumut.
Dari hasil pemeriksaan terhadap ketiganya, polisi menemukan dugaan keterlibatan personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut berinisial ES, yang disebut sebagai pemilik awal 1 kilogram sabu tersebut.
“ES ini merupakan asal dari barang bukti tersebut, dengan jumlah kurang lebih 1.000 gram,” ujar Ferry.
Kombes Ferry menegaskan, tersangka ES kini telah ditahan dan bersama tiga tersangka lainnya menjalani proses hukum di Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai. (hm25)