Thursday, October 23, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Imigrasi Medan Deportasi Warga Asal Malaysia karena Langgar Izin Tinggal

Mistar.idKamis, 23 Oktober 2025 10.22
RA
DI
imigrasi_medan_deportasi_warga_asal_malaysia_karena_langgar_izin_tinggal

Petugas Imigrasi Medan saat mendeportasi seorang warga asal Malaysia berinisial NA karena melanggar izin tinggal. (Foto: Dokumentasi Imigrasi Medan)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Medan mendeportasi seorang warga asal Malaysia berinisial NA dari Kota Medan karena melanggar izin tinggal.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian, menjelaskan bahwa deportasi dilakukan setelah NA terbukti melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Yang bersangkutan (NA) melebihi izin tinggal (overstay) di Kota Medan selama 209 hari dari masa bebas visa kunjungan yang dimilikinya. NA diberangkatkan dan resmi meninggalkan Indonesia dengan menumpangi pesawat AirAsia rute Medan (KNO)-Kuala Lumpur (KUL) dari Bandara Internasional Kualanamu,” katanya dalam siaran pers yang diterima Mistar, Kamis (23/10/2025).

Uray menegaskan, pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap pelanggar keimigrasian dengan tetap mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan (humanis).

“Setiap tindakan keimigrasian, termasuk pendeportasian, kami pastikan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan. Petugas kami juga mengedepankan sisi humanis dalam pelaksanaan di lapangan,” ucapnya.

Ia menambahkan, setiap warga negara asing (WNA) yang melanggar keimigrasian akan dimasukkan ke daftar penangkalan, sehingga dalam jangka waktu tertentu tidak dapat masuk kembali ke wilayah Indonesia.

“Tindakan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan WNA yang kami jalankan secara berkelanjutan dalam menjaga kedaulatan negara dan ketertiban keimigrasian,” tuturnya. (hm25)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN