Thursday, October 23, 2025
home_banner_first
MEDAN

KAI Sumut Larang Buang dan Bakar Sampah di Rel Demi Keselamatan Kereta Api

Mistar.idKamis, 23 Oktober 2025 07.00
RJ
AA
kai_sumut_larang_buang_dan_bakar_sampah_di_rel_demi_keselamatan_kereta_api

Petugas PT KAI Divre I Sumut menemukan sisa bakaran sampah di area sekitar rel kereta api. (foto:ptkaidivreisumut)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara (KAI Divre I Sumut) menegaskan larangan keras bagi masyarakat untuk membuang maupun membakar sampah di sepanjang jalur rel kereta api.

Tindakan tersebut dinilai sangat berbahaya bagi operasional dan keselamatan perjalanan kereta api.

Manager Humas KAI Divre I Sumut, M. As’ad Habibuddin, menjelaskan bahwa salah satu bahaya utama dari pembakaran sampah di dekat rel adalah terganggunya jarak pandang masinis.

“Jika sampah masuk ke ruang manfaat jalan jalur kereta api dan dibakar, asapnya dapat mengganggu pandangan masinis. Kondisi ini sangat berbahaya bagi keselamatan perjalanan kereta api,” kata As’ad, Rabu (22/10/2025).

Selain itu, suhu panas dari pembakaran sampah juga dapat merusak sistem persinyalan dan alat komunikasi yang sangat vital di sepanjang rel, yang berpotensi besar mengancam keselamatan.

Lebih lanjut, As’ad menjelaskan bahwa pembuangan sampah sembarangan juga dapat menyumbat aliran air di drainase. Akibatnya, potensi banjir meningkat dan tekstur tanah di sekitar rel menjadi gembur, yang dapat menimbulkan longsor.

KAI Divre I Sumut menegaskan bahwa segala aktivitas di ruang manfaat jalur kereta api dilarang keras, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 181 ayat (1).

Pelanggar akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 199, yaitu pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp15 juta.

“Keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama. Kami mengajak seluruh pihak menjaga jalur kereta api dari tindakan yang dapat memicu bahaya atau mengganggu perjalanan,” tegas As’ad.

KAI Divre I Sumut juga mengimbau masyarakat agar segera melapor kepada petugas KAI terdekat jika menemukan kondisi atau aktivitas yang berpotensi membahayakan perjalanan kereta api. (hm16)


BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN