Kades Gunung Tua Diduga Sudah Lama Jalankan Usaha Ilegal Galian C dan Perambahan Hutan

Galian C tanpa izin milik Kades Gunung Tua, Budi Tarigan, di Dusun 1 Desa Harapan, Tanah Pinem. (foto:dokwarga/mistar)
Dairi, MISTAR.ID
Kepala Desa (Kades) Gunung Tua, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi, Budi Tarigan, diduga telah lama menjalankan usaha ilegal. Informasi ini disampaikan sejumlah warga kepada Mistar, Jumat (18/7/2025).
“Kades itu sudah lama menjalankan usaha ilegal di wilayah Kecamatan Tanah Pinem. Selain terlibat perambahan hutan, ia juga memiliki usaha galian C tanpa izin di Desa Harapan. Namun, usaha tanpa izin itu tidak pernah tersentuh hukum,” ujar beberapa warga.
Warga mencontohkan, material batu padas untuk proyek dana desa Gunung Tua setiap tahun diperoleh dari galian C milik Budi menggunakan alat berat yang diduga juga miliknya. Batu padas bahkan disuplai untuk proyek pemerintah, seperti pembangunan tembok penahan tanah (TPT) pada proyek hotmix jalan penghubung Tigalingga-Gunung Tua dan proyek preservasi jalan senilai Rp24,8 miliar tahun 2023 lalu.
Lokasi galian C ilegal ini disebut berada di Dusun 1, Desa Harapan, Kecamatan Tanah Pinem, lengkap dengan alat berat.
Baca Juga: Diduga Terlibat Perambahan Hutan di Dairi, Kades Gunung Tua: Kalau Keberatan Laporkan Saja
Menanggapi dugaan ini, Divisi Advokasi Hukum LSM Peduli Lingkungan Hidup Indonesia (Pilihi), Ronald Vana Manik, meminta aparat penegak hukum (APH) memeriksa laporan pertanggungjawaban APBDes Gunung Tua.
“Jika benar kades memiliki galian C dan alat berat tanpa izin, patut dicurigai terjadi praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) ketika material digunakan untuk proyek desa. Kami mendesak APH dan Inspektorat melakukan pemeriksaan intensif,” kata Ronald.
Sebelumnya, Budi juga dituding terlibat perambahan hutan lindung dan praktik illegal logging. Informasi ini diperoleh dari sumber terpercaya yang menyebutkan kayu olahan jenis meranti kerap diangkut menggunakan mobil pick-up hardtop dan L300 dari kawasan hutan Desa Gunung Tua menuju Kecamatan Tigalingga, terutama pada sore dan malam hari.
Saat dikonfirmasi, Budi membantah tudingan tersebut dan mengklaim kayu berasal dari tanah ulayat marga Tarigan Girsang.
Baca Juga: Diduga Terlibat Perambahan Hutan Register, Anggota DPRD Tapteng Fraksi Golkar Dilaporkan ke Polisi
“Itu dari ladang tanah ulayat marga Tarigan Girsang, salah satunya saya. Bukan dari hutan lindung,” ujar Budi.
Namun, ketika ditanya lebih lanjut, Budi memberi jawaban keras bernada ancaman.
“Kalau keberatan, laporkan saja. Aku bukan cuma Kades, aku Ketua AMPI Kabupaten Dairi. Jangan macam-macam. Aku nggak pernah takut,” katanya.
Warga juga mengaku pernah melihat mobil pick-up bermuatan kayu olahan senso diduga berasal dari Desa Gunung Tua. Kejadian ini terjadi Rabu (16/7/2025) sekitar pukul 22.30 WIB. Mobil sempat dicegat warga dan polisi, namun berhasil lolos.
Pihak Kementerian Kehutanan melalui UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) XV Kabanjahe berencana menindaklanjuti laporan ini.
“Mungkin hari Senin mendatang KPH XV akan turun ke lapangan untuk memastikan informasi ini,” kata seorang petugas KPH. (manru/hm16)
PREVIOUS ARTICLE
Anton Saragih Resmi Jabat Ketua APKASI 2025–2030