Friday, June 20, 2025
home_banner_first
SUMUT

LKBH Sumatera Desak Pemeriksaan Kasus Perambahan Hutan Lindung di Aek Raso

journalist-avatar-top
Jumat, 20 Juni 2025 14.26
lkbh_sumatera_desak_pemeriksaan_kasus_perambahan_hutan_lindung_di_aek_raso

Perambahan Hutan. (f: ist/mistar)

news_banner

Tapteng, MISTAR.ID

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Sumatera mendesak instansi terkait turun tangan dan melakukan pemeriksaan menyeluruh atas dugaan aksi perambahan hutan lindung di Desa Aek Raso, Kecamatan Sorkam Barat, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).

Ketua LKBH Sumatera, Parlaungan Silalahi, mengatakan pihaknya telah mengambil langkah serius dengan menyurati Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten Tapteng.

"Sebagai lembaga sosial kontrol, kami telah melaporkan soal perambahan itu dengan menyurati keduanya," ujar Parlaungan Silalahi, Jumat (20/6/2025).

Dalam surat tersebut, LKBH Sumatera menyampaikan hasil temuan lapangan yang dilakukan oleh tim investigasi mereka, Johannes Situmeang. Hasil investigasi kemudian ditindaklanjuti dengan laporan resmi ke pihak kepolisian.

Diketahui, laporan pengaduan telah diterima oleh Polres Tapanuli Tengah sesuai dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/316/VI/2025/SPKT/Polres Tapanuli Tengah/Polda Sumatera Utara tertanggal 16 Juni 2025, yang ditandatangani oleh Aipda Erwin Sinaga.

Laporan itu menyoroti dugaan tindak pidana perusakan hutan (illegal logging) di kawasan hutan lindung Gunung Aek Raso, yang ditemukan pada 29 Mei 2025. Dugaan ini mengacu pada UU Nomor 18 Tahun 2013 dan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

"Pemeriksaan itu terhadap objek lahan register hutan lindung tersebut dan apabila dibutuhkan data-data dari kami sebagai pelapor, maka kami bersedia untuk menyerahkannya," tuturnya. (feliks/hm20)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN