Harga Rendah, Penjualan Batu Gamping Dolok Siraut Dairi Dihentikan


Perusahaan tambang Galian C di Dolok Siraut, Kecamatan Siempat Nempu, Kabupaten Dairi. (f:manru/mistar)
Dairi, MISTAR.ID
Harga jual batu gamping asal Dolok Siraut, Kecamatan Siempat Nempu, Kabupaten Dairi dinilai terlalu rendah oleh pengusaha lokal. Menyikapi hal tersebut, para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Galian C di Dairi bersepakat untuk menghentikan sementara penjualan ke Medan dan mendorong rencana hilirisasi di daerah asal tambang.
Hal itu disampaikan Ketua Asosiasi Pertambangan Dairi (Asperda), David Partahan Najogi Sasta Maju Tambunan, kepada Mistar di Sidikalang, Jumat (9/5/2025).
Disebutkan, rencana hilirisasi muncul dari hasil rapat yang melibatkan pengusaha pemegang IUP, pengusaha angkutan truk, dan sopir dump truk pada Rabu (7/5/2025). Keputusan ini diambil karena harga jual batu ke Medan yang disepakati sebesar Rp250 per kilogram tidak dipenuhi oleh pihak pembeli atau pabrik di Medan.
Menurut David, hilirisasi batu gamping merupakan peluang bisnis yang sangat menjanjikan karena bahan bakunya memiliki banyak manfaat dan bahkan bisa diekspor. Namun, ia menegaskan bahwa hilirisasi ini bukan bentuk monopoli.
Disampaikan, pihaknya ingin berbagi peluang. Supir, pengusaha angkutan, dan pekerja lainnya tetap punya lapangan kerja. Mereka hanya menambah mesin industri di lokasi tambang.
Ia menegaskan bahwa penghentian sementara pengiriman bukanlah bentuk tekanan untuk menaikkan harga, melainkan sebagai langkah realistis karena harga Rp250 per kilogram masih sangat layak.
“Hilirisasi adalah proses pengolahan bahan mentah menjadi produk jadi atau setengah jadi yang bernilai tambah. Ini sejalan dengan transformasi ekonomi berbasis komoditas lokal,” katanya.
David juga menegaskan bahwa komunikasi antara pengusaha di Dairi dengan pabrik di Medan tetap berlangsung, dan mereka masih membuka kemungkinan untuk mencapai kesepakatan harga.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kabupaten Dairi, Surung Carles Lamhot Bantjin, mengaku sudah mengetahui rencana ini. Ia menyebutkan bahwa pengurus Asperda telah menyurati pemilik IUP sejak 5 Mei 2025.
"Tujuan penyamaan harga dan kenaikan harga batu gamping yang dijual ke pengusaha di Medan. Sikap Pemerintah Dairi selanjutnya adalah menunggu hasil rapat.” kata Surung.
Sementara itu, Kepala Bapenda Dairi, Fatimah Boang Manalu, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa penghentian penjualan adalah inisiatif para pengusaha.
“Kalaupun ada penghentian, itu murni keputusan para pengusaha. Bapenda tidak melakukan intervensi terhadap harga jual,” jelas Fatimah.
Sebelumnya diberitakan bahwa harga batu gamping asal Dolok Siraut yang dijual ke Medan hanya sekitar Rp180 per kilogram, yang dianggap terlalu rendah dan tidak mensejahterakan pengusaha, sopir, dan pekerja tambang.
“Harga seperti ini hanya membuat kami tetap miskin,” ujar salah satu pengusaha berinisial HS. (manru/hm17)