Friday, August 8, 2025
home_banner_first
NEWS

Libur 18 Agustus 2025 Cuti Bersama, Apakah Berlaku untuk Pegawai Swasta?

journalist-avatar-top
Jumat, 8 Agustus 2025 11.16
libur_18_agustus_2025_cuti_bersama_apakah_berlaku_untuk_pegawai_swasta

Ilustrasi. (foto: shutterstock)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Pemerintah resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia. Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB.

SKB terbaru ini merupakan revisi dari SKB sebelumnya, dengan nomor terbaru Nomor 933 Tahun 2025 (Kemenag), Nomor 1 Tahun 2025 (Kemnaker), dan Nomor 3 Tahun 2025 (PAN-RB).

Cuti bersama ini ditetapkan untuk memberikan masyarakat waktu lebih panjang dalam merayakan momen kemerdekaan secara khidmat dan semarak.

“Langkah ini diambil agar masyarakat bisa merayakan Hari Kemerdekaan secara lebih luas, penuh semangat nasionalisme dan kebersamaan,” ujar Sekretaris Kemenko PMK, Imam Machdi, dalam rapat penetapan cuti bersama, Kamis (7/8/2025).

Apakah Pegawai Swasta Ikut Libur?

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/MEN/XII/2016, pelaksanaan cuti bersama di sektor swasta bersifat fakultatif atau opsional, tergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan dan kesepakatan kerja.

Artinya, perusahaan swasta tidak wajib meliburkan karyawan pada hari cuti bersama. Jika perusahaan mengizinkan, maka cuti tersebut diambil dari jatah cuti tahunan pekerja. Sebaliknya, jika karyawan tetap bekerja, maka hak cuti tahunannya tidak berkurang dan tetap menerima upah seperti biasa.

Penetapan cuti bersama pada 18 Agustus menciptakan libur panjang (long weekend) selama tiga hari berturut-turut:

Sabtu, 16 Agustus 2025 – Libur akhir pekan

Minggu, 17 Agustus 2025 – Hari Kemerdekaan RI (libur nasional)

Senin, 18 Agustus 2025 – Cuti bersama HUT ke-80 RI

Libur panjang ini memberi kesempatan bagi masyarakat untuk berkumpul bersama keluarga atau berwisata dalam suasana perayaan kemerdekaan.

Berikut sisa hari libur nasional dan cuti bersama yang tersisa di tahun 2025:

Minggu, 17 Agustus 2025 – HUT ke-80 RI

Senin, 18 Agustus 2025 – Cuti bersama HUT RI

Jumat, 5 September 2025 – Maulid Nabi Muhammad SAW

Kamis, 25 Desember 2025 – Hari Raya Natal

Jumat, 26 Desember 2025 – Cuti bersama Natal. (cnn/hm24)

REPORTER:

PREVIOUS ARTICLE

Uji Publik