Guru Honorer Dilaporkan Polisi Usai Melerai Perkelahian Siswa di Deli Serdang

Sopian Daulai Nadeak (kiri), guru honorer di SMK Negeri 1 Kutalimbaru di dampingi kuasa hukumnya (tengah), Jansen Simamora (foto:istimewa/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Niat baik seorang guru honorer untuk melerai perkelahian antar pelajar berujung laporan polisi. Sopian Daulai Nadeak, guru honorer di SMK Negeri 1 Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, kini menjalani pemeriksaan di Polrestabes Medan atas dugaan penganiayaan, yang dilaporkan wali murid salah satu siswa.
Sopian menjelaskan, pada Rabu, 3 September 2025, ia hanya berupaya melerai dua murid yang terlibat perkelahian dan membawa keduanya ke ruang Bimbingan dan Konseling (BK). Namun, salah satu siswa menolak diarahkan ke ruang BK dan menghubungi orang tuanya.
Tak lama setelah itu, orang tua siswa datang ke sekolah dan memukul siswa lain yang menjadi lawannya. Dalam kericuhan tersebut, Sopian mengaku turut menjadi korban pemukulan.
“Saya mendapatkan penganiayaan, hingga bibir pecah dan lebam di bagian bawah mata kanan dan kiri akibat di-bogem,” kata Sopian, didampingi kuasa hukumnya, Rabu (29/10/2025).
Setelah sempat dimediasi, murid dan orang tuanya meninggalkan lokasi, namun kemudian kembali dan menuduh Sopian melakukan penganiayaan terhadap anak mereka.
Merasa dirugikan, Sopian membuat laporan di Polsek Kutalimbaru dengan nomor LP/B/39/IX/2025/SPKT/POLSEK KUTALIMBARU, dengan terlapor Alam Ginting dan Andros Yayang Sembiring. Di sisi lain, wali murid juga melaporkan dugaan penganiayaan terhadap Sopian di Polrestabes Medan, sehingga kasus ini menjadi saling lapor.
Kuasa hukum Sopian, Jansen Simamora, menegaskan fakta bahwa Sopian sebenarnya korban penganiayaan.
“Padahal faktanya, Sopian lah korban penganiayaan oleh wali murid. Namun laporan baliknya malah diprioritaskan di Polrestabes Medan,” ujarnya.
Jansen menyebut pihaknya siap menghadirkan saksi guru SMKN 1 Kutalimbaru yang menyaksikan kejadian, dan berharap proses hukum berjalan profesional dan objektif.
“Siapa yang bersalah harus dinyatakan bersalah. Agar kasus kriminalisasi guru tidak terjadi lagi di sekolah mana pun,” kata Jansen.
Hingga kini, laporan Sopian di Polsek Kutalimbaru belum diproses, sementara laporan wali murid sudah mulai ditindaklanjuti di Polrestabes Medan.
“Sopian sudah lebih dulu buat laporan ke polsek (Kutalimbaru). Tapi malah laporan wali murid di Polrestabes Medan yang lebih dulu diproses,” katanya. (hm27)
BERITA TERPOPULER























