Wednesday, October 8, 2025
home_banner_first
SUMUT

DPRD Sumut Minta Aktivitas di Kawasan Hutan Ambarita Dihentikan Sementara

Rabu, 8 Oktober 2025 13.09
dprd_sumut_minta_aktivitas_di_kawasan_hutan_ambarita_dihentikan_sementara

Anggota DPRD Sumatera Utara, Viktor Silaen. (foto:ari/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Anggota DPRD Sumatera Utara, Viktor Silaen, meminta Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sumut, Heri Wahyudi Marpaung, untuk segera menghentikan seluruh aktivitas di Kawasan Hutan Kenegerian Ambarita, Kabupaten Samosir.

Menurutnya, penghentian sementara ini penting untuk mencegah konflik sosial yang semakin meluas antara masyarakat dengan Kelompok Tani Hutan (KTH) Koperasi Jasa Parna Jaya Sejahtera selaku pengelola kawasan hutan hak kemasyarakatan (HKM) tersebut.

“Baru-baru ini, masyarakat dari beberapa desa seperti Ambarita, Garoga, Siallagan Pindaraya, Unjur, dan Martoba melakukan aksi penolakan terhadap aktivitas penebangan liar, pembangunan rumah di kawasan hutan lindung, pembukaan jalan tanpa izin, serta penyadapan getah pinus yang tidak sesuai SOP,” ujar Viktor kepada wartawan, Rabu (8/10/2025).

Ia menjelaskan bahwa pihak koperasi sebelumnya membantah tuduhan tersebut, namun diperlukan pembuktian di lapangan oleh DLHK Sumut bersama UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) XIII Doloksanggul untuk memastikan kebenarannya.

“Saya meminta Kepala DLHK Sumut dan UPT KPH XIII mengambil langkah tegas dengan menghentikan seluruh aktivitas di kawasan tersebut untuk sementara waktu. Ini demi menjaga kondusivitas dan meredam keresahan masyarakat,” ucap politisi Partai Golkar itu.

Viktor menambahkan, isu penebangan hutan adalah persoalan yang sangat sensitif bagi masyarakat Samosir, karena mereka khawatir terhadap dampak kerusakan lingkungan seperti banjir bandang dan longsor.

“Saat reses di Samosir, aspirasi masyarakat yang kami terima sangat jelas: mereka ingin aktivitas di kawasan Kenegerian Ambarita dihentikan. Mereka khawatir hutan rusak, dan Samosir menjadi rawan bencana,” katanya.

Ia menekankan bahwa pengelolaan kawasan hutan harus mengacu pada Peraturan Menteri LHK Nomor 9 Tahun 2021 tentang pengelolaan perhutanan sosial. Segala aktivitas, mulai dari penebangan pohon hingga penyadapan getah, harus dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

“Jika hasil investigasi DLHK dan KPH XIII nantinya menemukan pelanggaran berat, saya meminta agar izin pengelolaan HKM dicabut. Meski kewenangan evaluasi ada di tangan Kementerian LHK, kita mendorong DLHK dan KPH XIII memberikan rekomendasi resmi,” tuturnya.

Sebelumnya, Camat Simanindo, Hans Ricardo Sidabutar, juga telah meninjau langsung lokasi yang menjadi sorotan. Ia menemukan tumpukan kayu olahan di kawasan tersebut, yang kemudian memicu reaksi keras dari masyarakat untuk mendesak dihentikannya aktivitas yang diduga ilegal itu. (hm27)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN