Dishub Asahan Dinilai Lamban Tangani Kemacetan 24 Jam di Perbatasan Labura


Syahrial Ritonga, Wakil Ketua PW GPA Sumut. (f: ist/mistar)
Labura, MISTAR.ID
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Asahan dinilai kurang sigap menangani kemacetan panjang yang terjadi selama lebih dari 24 jam di perbatasan Labuhanbatu Utara (Labura)–Asahan. Kemacetan tersebut dipicu kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua unit truk tangki dan satu truk barang di jalan cor semen, Kecamatan Aek Ledong, dua hari terakhir.
Kritik tajam datang dari Wakil Ketua PW Gerakan Pemuda Al Washliyah (GPA) Sumut, Syahrial Ritonga. Ia mengungkapkan kekecewaannya terhadap kinerja Dishub Asahan yang dinilainya lamban dan tidak menunjukkan tindakan proaktif di lapangan.
"Mana Dishub Asahan? Kemana mereka saat masyarakat membutuhkan penanganan kemacetan ini?" ujarnya, Rabu (21/5/2025).
Syahrial, yang saat ini tengah menempuh pendidikan strata dua di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), menilai Dishub Asahan seharusnya menjadi garda terdepan dalam mengatur lalu lintas dan mengurai kemacetan.
“Masalah ini sudah ramai di media sosial, tapi kita tidak melihat adanya aksi nyata atau respons cepat dari pihak Dishub. Seolah-olah membiarkan situasi begitu saja,” katanya.
Menurutnya, kemacetan panjang ini sangat berdampak terhadap aktivitas ekonomi masyarakat, terutama bagi para pedagang dan petani yang mengandalkan jalur distribusi barang dari Medan ke Rantauprapat.
“Berapa banyak sayur, ikan, dan ayam yang rusak karena tak bisa dikirim tepat waktu? Ini jelas merugikan masyarakat,” tegas Syahrial, yang juga tercatat sebagai fungsionaris BPC HIPMI Labura.
Lebih lanjut, ia meminta Dishub Asahan untuk lebih memperhatikan aspek keselamatan jalan. Salah satunya dengan memasang rambu-rambu lalu lintas di titik-titik rawan kecelakaan.
"Minimal Dishub bisa memasang tanda peringatan agar pengemudi lebih waspada. Ini bentuk tanggung jawab dan pencegahan dini,” ucapnya.
Syahrial juga menyoroti buruknya penerangan jalan di sejumlah titik di Asahan. Ia mengingatkan masyarakat sudah membayar biaya penerangan jalan setiap kali membayar rekening listrik.
“Kalau sudah bayar, maka pemerintah daerah melalui Dishub harus memastikan penerangan jalan berfungsi. Ini soal hak warga,” tuturnya. (sunusi/hm24)
PREVIOUS ARTICLE
Polres Toba Sosialisasikan Bahaya Narkoba ke Masyarakat