Saturday, October 11, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Kejati Sumut Selidiki Jaksa Terima Uang Rp20 Juta di Kejari Samosir

Mistar.idJumat, 10 Oktober 2025 19.45
RJ
PS
kejati_sumut_selidiki_jaksa_terima_uang_rp20_juta_di_kejari_samosir

Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. (foto:istimewa/mistar)

news_banner

Samosir, MISTAR.ID

Kasus dugaan penerimaan uang sebesar Rp20 juta oleh dua oknum jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir, kini tengah diselidiki oleh Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut).

Pemeriksaan internal terhadap kasus yang menyeret nama Tetty Boru Sitohang dan Boru Ginting itu dikonfirmasi masih berlangsung hingga saat ini.

Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Husairi, membenarkan bahwa proses klarifikasi internal masih berjalan.

“Saya cek ke tim pengawasan ya, Bang. Pemeriksaan masih berlangsung dan semua pihak dimintai keterangan agar hasilnya objektif,” ujarnya saat dihubungi, Jumat (10/10/2025).

Menurut Husairi, Bidang Pengawasan Kejati Sumut telah melakukan pemeriksaan awal terhadap laporan yang menyebut dua jaksa menerima uang Rp20 juta dari pihak luar.

“Apabila terbukti melanggar, tentu akan dijatuhi sanksi sesuai ketentuan. Namun jika tidak terbukti, maka tidak bisa dikenakan sanksi apa pun,” tegasnya.

Ia menambahkan, pemeriksaan dilakukan dengan prinsip kehati-hatian karena kasus ini telah menjadi perhatian publik.

“Kami ingin hasilnya benar-benar sesuai fakta, bukan berdasarkan asumsi,” jelasnya.

Meski demikian, Husairi belum menjelaskan kapan hasil pemeriksaan akan diumumkan atau siapa saja pihak yang telah diperiksa.

Kasus dugaan suap ini mencuat setelah adanya laporan tertulis yang dilayangkan ke Bidang Pengawasan Kejati Sumut pada 28 Agustus 2025. Laporan tersebut menuding dua jaksa di Kejari Samosir menerima uang sebesar Rp20 juta yang dikaitkan dengan upaya “koordinasi putusan” terhadap majelis hakim di Pengadilan Negeri Balige.

Dugaan ini memicu pertanyaan publik mengenai integritas aparat kejaksaan yang semestinya menjadi benteng penegakan hukum.

Salah satu pihak yang dipanggil untuk memberikan klarifikasi adalah Dr. drh. Rotua Wendeilyna Simarmata, M.Si., C.Med, seorang mediator non-hakim yang aktif di sejumlah pengadilan di Sumut.

Kepada wartawan, Rotua membenarkan dirinya telah dipanggil oleh tim pengawas Kejati Sumut untuk memberikan keterangan.

“Saya dipanggil untuk menjelaskan apa yang saya ketahui, dan saya sudah sampaikan semuanya secara terbuka,” katanya.

Rotua menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki hubungan apa pun dengan dugaan pemberian uang tersebut.

“Saya hanya hadir sebagai mediator non-hakim dalam konteks penyelesaian sengketa. Tidak pernah saya menyerahkan atau menerima uang dari siapa pun,” tegasnya.

Ia menilai langkah Kejati Sumut melakukan pemeriksaan merupakan upaya positif untuk menjaga etika dan profesionalisme aparat penegak hukum.

“Saya berharap pemeriksaan ini dilakukan secara objektif, transparan, dan tidak mengorbankan pihak yang tidak bersalah,” ujarnya.

Rotua juga menyampaikan dukungan terhadap upaya Kejati Sumut dalam membersihkan institusi dari oknum yang mencederai integritas lembaga.

“Saya hadir sebagai bagian dari solusi, bukan masalah. Kebenaran harus ditegakkan,” pungkasnya.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN