Warga Desak Izin Tambang PT DPM Diterbitkan Kembali

Ratusan warga dari lingkar tambang di Kecamatan Silima Pungga-pungga, Kabupaten Dairi, menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Dairi. (f: manru/mistar)
Sidikalang, MISTAR.ID
Ratusan warga dari lingkar tambang di Kecamatan Silima Pungga-pungga, Kabupaten Dairi, menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Dairi, Jalan Sisingamangaraja, Sidikalang, pada Rabu (4/6/2025).
Aksi tersebut dipimpin oleh Sahbin Cibro dan Nurhayati Purba. Demonstrasi menuntut agar izin kelayakan lingkungan hidup PT Dairi Prima Mineral (DPM) segera diterbitkan kembali. Massa meminta Pemerintah Kabupaten Dairi mempertimbangkan nasib ratusan warga yang kehilangan pekerjaan akibat pencabutan izin tersebut.
“Kami mendesak agar izin lingkungan PT DPM diterbitkan kembali sesuai prosedur. Kehadiran perusahaan ini memberi dampak ekonomi yang besar bagi warga. Jangan biarkan masyarakat Dairi, terutama di Silima Pungga-pungga, menderita akibat keputusan ini,” ujar Sahbin Cibro dalam orasinya.
Dalam aksinya, massa juga meminta pemerintah dan aparat kepolisian memeriksa legalitas Lembaga Swadaya Masyarakat Yayasan Diakonia Pelangi Kasih (YDPK) karena diduga menghambat investasi dan mengganggu stabilitas ekonomi masyarakat dengan dalih memperjuangkan lingkungan.
“Kami ragukan legalitas YDPK. Mereka bukan warga Dairi, tapi malah merusak peluang kerja masyarakat dengan menggugat operasional tambang,” ucap Sahbin.
Aspirasi massa diterima langsung oleh Sekretaris Daerah Dairi, Surung Lamhot Charles Bantjin, didampingi Asisten I Jhonny Hutasoit, Kasat Pol PP Horas Pardede, dan Kabag Tapem Julian Rajagukguk. Surung berjanji akan menyampaikan tuntutan warga ke pemerintah pusat.
“Kami akan teruskan aspirasi ini kepada Kementerian Lingkungan Hidup sesuai rekomendasi masyarakat,” ujarnya.
Izin PT DPM Dicabut Berdasarkan Putusan MA
Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) secara resmi mencabut izin kelayakan lingkungan PT DPM. Perusahaan tersebut merupakan perusahaan tambang seng dan timbal di Kecamatan Silima Pungga-pungga.
Pencabutan izin ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 277 K/TUN/LH/2024 tanggal 12 Agustus 2024, yang memenangkan gugatan warga dan memerintahkan KLHK untuk mencabut izin tersebut.
Keputusan pencabutan diumumkan melalui Surat Keputusan Kepala BPLH RI Nomor 888 Tahun 2025, yang menyatakan tidak berlakunya SK KLHK Nomor SK.854/MENLHK/Setjen/PLA.4/8/2022. Surat tersebut ditandatangani oleh Hanif Faisol Nurofiq dan berlaku sejak 21 Mei 2025.
Sebelum unjuk rasa warga di Dairi, pada Kamis (22/5/2025) lalu, ratusan warga dari beberapa desa di Dairi sudah berunjuk rasa di depan kantor KLHK/BPLH Jakarta. Tuntutannya justru meminta pemerintah menghormati dan menjalankan keputusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap. (manru/hm20)