Pemkab Deli Serdang Terapkan Sistem Absensi Digital untuk Guru dan Kepala Sekolah

Kantor Dinas Pendidikan Deli Serdang. (Foto: Hendra Sembiring/Mistar)
Deli Serdang, MISTAR.ID
Pemerintah Kabupaten Deli Serdang melalui Dinas Pendidikan mulai menerapkan sistem absensi digital berbasis aplikasi bagi para guru dan kepala sekolah di seluruh sekolah.
Kebijakan ini diberlakukan untuk memperkuat disiplin aparatur sipil negara (ASN), sekaligus memastikan efektivitas jam kerja sesuai ketentuan pemerintah.
Dalam aturan yang diterbitkan, setiap guru dan kepala sekolah diwajibkan absen masuk dan pulang melalui aplikasi tersebut di tempat kerja masing-masing. Sistem ini juga dilengkapi fitur unggah Surat Perintah Tugas (SPT) atau surat cuti bagi yang berhalangan hadir.
“Absensi menjadi bagian penting dari tanggung jawab ASN. Melalui sistem digital ini, Pemkab Deli Serdang ingin memastikan kedisiplinan tetap berjalan dengan transparan dan akuntabel,” ujar Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfostab) Kabupaten Deli Serdang, Anwar Sadat Siregar, Jumat (25/10/2025).
Selain itu, apabila terjadi kendala teknis dalam proses absensi, guru maupun kepala sekolah dapat melakukan klarifikasi melalui aplikasi.
Bagi sekolah yang berada di wilayah tidak terjangkau jaringan internet, pemerintah memberikan pengecualian khusus dengan mekanisme pelaporan manual.
Lanjutnya, berdasarkan aturan yang berlaku, guru ASN memiliki kewajiban melaksanakan jam kerja selama 37,5 jam per minggu.
Ketentuan jadwal kerja dibagi dalam dua sistem, yaitu guru masuk pagi dan guru masuk siang. Guru pagi Senin hingga Kamis pukul 07.00 – 15.00 WIB, Jumat 07.00 – 11.30 WIB, dan Sabtu: 07.00 – 12.00 WIB.
Sedang guru yang masuk siang, jadwalnya adalah Senin – Kamis jam 09.00 – 17.00 WIB, Jumat pukul 13.30 – 17.00 WIB dan Sabtu pukul 12.00 – 16.30 WIB.
"Guru yang tidak hadir, terlambat, atau pulang lebih awal tetap dapat memperoleh pengecualian apabila memenuhi ketentuan tertentu, di antaranya mengikuti diklat, workshop, atau sosialisasi dengan mengunggah SPT melalui aplikasi," tuturnya.
Bagi yang ingin mengambil cuti tahunan, cuti besar, cuti melahirkan, cuti sakit, atau cuti karena alasan penting, juga bisa mengunggah SPT di aplikasi yang sudah disediakan.
Sedangkan guru yang melaksanakan Tugas Belajar Biaya Mandiri (TBBM) dengan ketentuan jam kerja maka diganti sesuai peraturan yang berlaku.
"Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat budaya disiplin dan tanggung jawab ASN di bidang pendidikan. Selain memastikan kehadiran dan kinerja guru berjalan optimal, sistem absensi digital juga menjadi langkah menuju tata kelola pemerintahan berbasis teknologi yang transparan di Kabupaten Deli Serdang," ucapnya. (sembiring)


























