PN Lubuk Pakam Eksekusi Aset PTPN 1 Regional 1 di Tanjung Morawa

Pekerja memasang pagar pembatas lahan PTPN1 Regional 1 di Gang Dwi Warna Tanjung Morawa.(Foto: sembiring/ mistar)
Deli Serdang, MISTAR.ID
Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam melaksanakan eksekusi sebidang lahan milik PTPN 1 Regional 1 (d/h PTPN II) di Gang Dwiwarna, Dusun VII, Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Senin (14/7/2025).
Eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari pihak tergugat, Marolop Simbolon, sekaligus memperkuat status kepemilikan sah lahan seluas 4.496 meter persegi tersebut oleh PTPN 1 Regional 1.
Sebelum pelaksanaan eksekusi, tim panitera PN Lubuk Pakam membacakan amar putusan Mahkamah Agung No. 479 PK/Pdt/2023 yang menyatakan bahwa tergugat tidak memiliki dasar hukum untuk menguasai lahan tersebut, dan juga diwajibkan membayar biaya perkara.
Lahan yang disengketakan itu sebelumnya merupakan rumah dinas almarhum Abdul Hadi Nasution, mantan pejabat PTP IX. Namun setelah pensiun dan wafat pada tahun 1983, rumah dinas tersebut tidak dikembalikan kepada negara atau PTPN. Bahkan, bagian depan dan belakang lahan kemudian disewakan kepada pihak lain.
Setelah wafatnya Haluddin Nasution, ahli waris Abdul Hadi Nasution, lahan itu dikuasai oleh Marolop Simbolon, yang sebelumnya merupakan penasihat hukum keluarga. Persoalan bertambah rumit ketika dua istri Marolop, yakni Boru Sinaga dan Boru Sianipar, berselisih dan masing-masing mengklaim kepemilikan atas lahan yang sah milik PTPN.
"Kami sangat bersyukur atas putusan ini. Selama ini warga resah dengan pertikaian kedua wanita itu. Sekarang, hukum sudah bicara," ujar Andi Maulana Harahap, warga Gang Dwiwarna.
Pernyataan senada juga disampaikan Abdul Rahman, 70 tahun, warga yang tinggal di ujung lahan tersebut. Ia menyebut bahwa Marolop tidak memiliki hak apa pun atas lahan itu, selain sebagai kuasa hukum keluarga Nasution.
"Marolop itu cuma penasihat hukum. Tapi kok malah jadi berkuasa seolah-olah pemilik," ujar Abdul Rahman.
Setelah putusan Mahkamah Agung dibacakan, PTPN 1 Regional 1 langsung melakukan pembersihan dan pemasangan pagar pembatas di atas lahan. Proses ini berjalan kondusif tanpa hambatan berarti.
"Alhamdulillah, proses berjalan lancar dan tertib. Kami bisa bekerja lebih cepat," ujar Kasubag Humas PTPN 1 Regional 1, Rahmat Kurniawan, saat ditemui di lokasi. (sembiring/hm17)