Pria di NTT Bunuh Istri, Dua Anak, dan Adik Ipar Usai Konsumsi Miras


Jasad korban. (foto: Polres TTU/Mistar)
Timor Tengah Utara, MISTAR.ID
Insiden tragis terjadi di Desa Amol, Kecamatan Miomaffo Timur, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, Senin (13/10/2025) malam. Seorang pria bernama Landa Linus Kuabib, 51 tahun, diduga membunuh istri, dua anaknya, dan adik ipar usai menenggak minuman keras jenis sopi.
Korban tewas dalam peristiwa ini adalah istri pelaku Emiliana Oetpah, 53 tahun, adik iparnya Kristina Nomawa, 43 tahun, serta anak bungsunya Bernadeta Kuabib, 8 tahun. Sementara anak sulung pelaku, Lusiana Kuabib, 14 tahun, mengalami luka berat akibat serangan tersebut.
Kepala Sub Seksi PIDM Humas Polres TTU, Ipda Markus Wilco Mitang, mengonfirmasi pelaku dalam kondisi mabuk saat kejadian. "Saat kami amankan, tercium bau sopi dari mulutnya. Sebelumnya memang diketahui ikut pesta miras tak jauh dari rumahnya," ujar Wilco dikutip, Selasa (14/10/2025).
Aksi pelaku terungkap setelah seorang tetangga, Yuliana Talan, 78 tahun, mendengar teriakan dari dalam rumah dan langsung datang. Saat mencoba menghentikan pelaku, Yuliana malah diserang dengan parang dan mengalami luka di bahu kiri. Beruntung, ia berhasil melarikan diri dan kini sedang dalam perawatan.
Polisi masih mendalami motif pembantaian tersebut. “Kami sedang selidiki lebih lanjut. Keterangan pelaku belum konsisten, ada informasi yang masih ia tutupi,” kata Wilco.
Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 20.30 WITA. Ketiga korban tewas ditemukan di lokasi kejadian, sementara korban selamat telah dilarikan ke fasilitas medis untuk penanganan intensif.
BERITA TERPOPULER









