Beredar Isu Oknum Kades di Dairi Kutip Rp500 Ribu untuk Biaya Sertifikat PTSL 2024

Kantor Kepala Desa Buluduri. (Foto: manru/mistar)
Dairi, MISTAR.ID
Beredar isu oknum Kepala Desa Buluduri, Kecamatan Lae Parira, Kabupaten Dairi melakukan kutipan uang sebesar Rp500 ribu dari pemohon sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024.
Diketahui mistar, Selasa (16/9/2025), setelah ada sekelompok warga menggugat sembilan tergugat perihal gugatan perbuatan melawan hukum pada 25 Agustus 2025 ke Pengadilan Negeri (PN) Sidikalang, diantaranya Kepala Desa Buluduri, Kecamatan Lae Parira, Kabupaten Dairi, ikut disebut sebagai turut tergugat.
Gugatan tersebut didaftarkan kuasa hukum sekelompok warga, Kantor Hukum Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum Jetra-Ira & Rekan. Jetra Bakara kepada mistar menyebutkan adapun alasan Kepala Desa Buluduri turut tergugat terhadap tanah yang diberikan hak pakai tersebut para tergugat tanpa seizin dan sepengetahuan penggugat selaku ahli waris.
Selain itu, mengajukan penerbitan sertifikat hak milik kepada BPN Dairi, dimana tergugat membuat surat pernyataan riwayat tanah yang diketahui dan dan ditandatangani oleh turut tergugat selaku Kepala Desa Buluduri.
Kepala Desa Buluduri, Tumpak Marihot Lumban Tobing ketika ditemui mistar di Kantornya, Senin (15/9/2025) mengaku tidak berhubungan secara langsung kepada warga sebagai pemohon PTSL, karena dirinya selaku pengarah sebagaimana dirinya telah menerbitkan SK Kepala Desa Buluduri nomor 06 tahun 2024, tentang panitia pelaksana program PTSL tahun 2024.
Beredarnya isu itu, Tumpak mengarahkan agar dikonfirmasi ke Ketua Panitia, Henri Sihombing sambil memberikan nomor kontaknya. Henri yang dicoba dihubungi mistar lewat whatsapp dan telepon tidak menjawab.
Terpisah, Camat Lae Parira, Rinto Hutauruk, ketika dikonfirmasi mistar via whatsapp menyebutkan memang secara aturan kutipan Rp250.000 namun dirasa tidak cukup untuk membiayai seluruh proses, maka atas kesepakatan dengan masyarakat menjadi Rp500.000. "Tetapi biar lebih jelas, hubungi saja kepala desa," katanya.
Sementara itu, Kepala Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Dairi, Daud Wijaya Sitorus, ketika dikonfirmasi lewat whatsapp menyampaikan ada peraturan Bupati untuk Sumatera Utara, Kategori III biayanya Rp250.000, dan pada penyuluhan PTSL hal itu pasti disampaikan.
"Terkait dana sesuai isu itu tidak ada ke BPN, karena biaya penerbitan sertifikatnya sudah ditanggung APBN. Kami tidak mengetahui, bila ada kutipan sampai Rp500 ribu, coba dikonfirmasi ke Kades Buluduri ya," ujar Daud.
Dikutip dari laman resmi portal Pemkab Dairi. Pemkab Dairi serahkan sebanyak 210 sertifikat tanah kepada masyarakat Desa Buluduri, Kecamatan Lae Parira pada Rabu (10/9/2025). Sertifikat tanah tersebut diserahkan Bupati Dairi Vickner Sinaga di kantor Kepala Desa Buluduri didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Simon Tonny Malau serta Kepala Kantor Pertanahan Dairi Daud Wijaya Sitorus.
Bupati Dairi Vickner Sinaga mengatakan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum di daftarkan di suatu wilayah desa atau kelurahan.
Sebanyak 210 sertifikat akan diserahkan secara simbolis hari ini, oleh karena itu Bupati Dairi berharap program PTSL menjadi percepatan pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah masyarakat secara pasti, sederhana, cepat dan lancar. (manru/hm18)
BERITA TERPOPULER









