Tuesday, November 4, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Oknum Polisi di Jambi Bunuh Dosen Perempuan, Motif Diduga Asmara dan Perampokan

Mistar.idSenin, 3 November 2025 21.27
journalist-avatar-top
oknum_polisi_di_jambi_bunuh_dosen_perempuan_motif_diduga_asmara_dan_perampokan

Bripda Waldi Aldiat. (Foto: Istimewa/Mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Kasus pembunuhan terhadap seorang dosen perempuan di Jambi menggemparkan publik. Korban bernama Erni Yuniati (37 tahun), dosen sekaligus Ketua Program Studi S1 Keperawatan Institut Administrasi dan Kesehatan Setih Setio (IAKSS) Muaro Bungo, ditemukan tewas mengenaskan di rumahnya, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, Jambi.

Pelaku ternyata adalah oknum anggota polisi, Bripda Waldi Aldiat (22 tahun), yang baru sebulan bertugas di Propam Polres Tebo setelah sebelumnya berdinas di Humas Polres Tebo.

“Tersangka bernama Bripda Waldi Aldiat. Sekarang statusnya tersangka dan sudah diamankan,” ujar Kapolres Bungo, AKBP Natalena Eko Cahyono, Senin (3/11/2025).

Kronologi Penemuan Mayat

Jasad Erni ditemukan oleh rekan kerjanya yang khawatir karena korban tidak bisa dihubungi sejak pagi. Saat mendatangi rumah korban, saksi menemukan pintu belakang dalam keadaan tidak terkunci.

Ketika masuk ke kamar, korban ditemukan tergeletak di kasur, hanya mengenakan pakaian dalam. Kepalanya tertutup bantal, sedangkan kaki tertutup sarung. Tubuh korban dipenuhi lebam di wajah, bahu, dan leher, serta luka di bagian kepala.

“Kondisi korban sangat mengenaskan. Tindakan pelaku sangat keji dan terencana,” ungkap Kapolres Bungo.

Motif dan Barang Bukti

Menurut hasil penyelidikan sementara, pelaku diduga membunuh korban untuk motif ganda, yakni asmara dan perampokan. Setelah melakukan pembunuhan, pelaku membawa kabur mobil Honda Jazz, motor PCX, dan perhiasan milik korban untuk mengaburkan jejak.

“Pelaku sempat berusaha menutupi tindakannya dengan mengambil barang-barang korban dan melarikan diri,” jelas Natalena.

Penangkapan Cepat Kurang dari 24 Jam

Tim gabungan Satreskrim Polres Bungo bersama Ditreskrimum Polda Jambi berhasil meringkus Bripda Waldi kurang dari 24 jam setelah penemuan jenazah. Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil curian dan alat yang digunakan pelaku saat beraksi.

“Pelaku sudah mempersiapkan tindakannya dengan cermat. Namun berkat kerja cepat tim, kasus ini berhasil diungkap dalam waktu kurang dari satu hari,” kata Kapolres.

Proses Hukum dan Sanksi Etik

Kapolres Bungo menegaskan, kasus ini akan diproses pidana dan etik secara tegas. Jika terbukti bersalah, pelaku tidak hanya menghadapi hukuman penjara seumur hidup atau mati, tetapi juga pemecatan tidak hormat dari institusi Polri.

“Tidak ada toleransi bagi anggota yang mencoreng nama baik Polri. Proses etik akan berjalan setelah proses pidana,” tegasnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena kembali menyoroti isu kekerasan terhadap perempuan serta integritas aparat penegak hukum di daerah. (hm17)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN