Begini Kronologi Kasus Diduga Pasien Malapraktik di RS Metta Medika Sibolga

Ilustrasi pasien dugaan malapraktik di RS. (foto: Syaiful/mistar)
Tapteng, MISTAR.ID
Ibu Kandung pasien berinisial NA , 36 tahun, warga Kecamatan Sirandorung Tapteng menjelaskan mengenai dugaan malpraktek terhadap putrinya yang terjadi di Rumah Sakit (RS) Metta Medika Sibolga.
Menurut NA, Putrinya menjalani operasi pada tanggal 15 Juni 2025 di rumah sakit tersebut. Terkuaknya dugaan malpraktek ini, pada Kamis (3/7/2025), NA sedang menjaga anaknya selesai menjalani operasi usus berlipat di RS Metta Medika Sibolga dan dirawat inap di lantai VI Kamar Kelas I.
Saat itu, NA lagi mengelus rambut putrinya tersebut dan menemukan luka di bagian belakang sebelah kanan kepala. Tidak berapa lama, kemudian datang seorang perawat masuk ke Kamar Kelas I untuk mengecek keadaan pasien dan NA bertanya kepada perawat tersebut.
"Ini kenapa kepala anak saya, dan perawat tersebut menjawab gak tau Bu, nanti tanya sama dokternya," ujar NA dalam surat Laporan polisi yang dilihat Mistar, Senin (28/7/2025).
Tak berselang lama kemudian, dokter inisial LPS masuk dan memeriksa keadaan pasien, NA pun bertanya kepada dokter tersebut.
"Dok, kepala anak saya kenapa ini. Dokter LPS menjawab, mungkin karena kelamaan terbaring di ICU," tuturnya.
Selanjutnya pada Minggu malam (6/7/2025) perawat menyampaikan kepada NA, anaknya untuk pindah kamar inap dari kamar kelas I ke kelas II. Namun, tiba di kamar ini, pasien tidak dipasang infus sama perawatnya.
Sebelum memasuki kamar 605, pelapor bertanya kepada dokter MNS yang mengoperasi korban.
"Dok, gimana keadaan anak saya. Dokter MNS menjawab, aman ya Bu, lukanya sudah mulai kering, dan ternyata sampai hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025, kondisi anak saya malah semakin parah dan mengakibatkan luka di bagian belakang kepala sebelah kanan," kata NA.
Sementara itu, Dokter MNS yang dimaksud saat dikonfirmasi Mistar tidak memberikan keterangan apapun.
"Hubungi Humas RS (Rumah Sakit Metta Medika Sibolga)," tulis dokter MNS melalui WhatsApp menjawab konfirmasi, Senin (28/7/2025) malam.
Sebelumnya, dugaan malapraktik terjadi di RS Metta Medika Sibolga terhadap seorang pasien anak perempuan berusia lima tahun. Usai menjalani operasi usus berlipat, kondisi pasien justru memburuk, bahkan hingga tak sadarkan diri dan mengalami kejang-kejang.
Kejanggalan juga ditemukan pascaoperasi, yakni luka lebam dan bengkak di bagian belakang kepala kanan pasien, padahal sebelumnya tidak ada luka di bagian tersebut.
Didampingi kuasa hukumnya dari LBH Irsan Mahmud Prakasa, NA telah melaporkan dugaan malapraktik ini ke Polres Sibolga.
“Kami sudah melaporkan secara resmi karena menyangkut keselamatan pasien. Laporan teregister dengan Nomor: LP/B/112/VII/2025/SPKT/POLRES SIBOLGA/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 13 Juli 2025,” ujar kuasa hukum korban, Irsan Tambunan.
Ia menyebut, laporan mengacu pada dugaan tindak pidana kejahatan oleh tenaga kesehatan, sesuai Pasal 440 Undang-Undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. (Syaiful/hm18)
PREVIOUS ARTICLE
Atlet Bahorok Peraih Medali Porkab Langkat Terima Tali AsihNEXT ARTICLE
Pansus RPJMD Labura Dibentuk