Bappedalitbang Deli Serdang: Kesepakatan KUA-PPAS Perubahan APBD 2025 Terlambat, RPJMD Tetap Sesuai Aturan

Sekda Deli Serdang Timur Tumanggor menyerahkan P APBD Deli Serdang kepada Plt Sekretaris Dewan (Sekwan) Iwan Januar Salewa (kanan). (f:sembiring/mistar)
Deli Serdang, MISTAR.ID
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian, dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kabupaten Deli Serdang menyampaikan bahwa Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2025 seharusnya telah disepakati antara kepala daerah dan DPRD Deli Serdang, pada minggu kedua Juni 2025.
Hal ini disampaikan Kepala Bappedalitbang Deli Serdang, Remus Hasiholan Pardede, dalam keterangannya, Rabu (25/6/2025).
“Ketentuan [waktu] tersebut sebenarnya sudah terlewati. Berdasarkan rapat paripurna terakhir DPRD pada 23 Juni 2025 dan rapat Badan Musyawarah (Bamus) tanggal 20 Juni 2025, kami mencatat bahwa pimpinan DPRD tidak menjadwalkan pembahasan Perubahan KUA dan PPAS dalam agenda Bamus,” tuturnya.
Baca Juga: Rapat Paripurna DPRD Deli Serdang Ricuh, Wakil Ketua Dewan Nyaris Duel dengan Anggota Fraksi
Ia menambahkan bahwa batas waktu tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/640/SJ yang mengatur penyesuaian arah kebijakan pembangunan daerah melalui perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
“Pada poin 4 huruf e disebutkan bahwa pembahasan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS antara kepala daerah dan DPRD harus dilaksanakan pada minggu kedua Juni 2025 untuk kabupaten/kota,” ujarnya.
RPJMD 2025–2029 Deli Serdang Disusun Sesuai Permendagri
Sementara itu, Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan menegaskan bahwa penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Deli Serdang Tahun 2025–2029 telah berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025.
Pernyataan itu dibacakan Wakil Bupati Lomlom Suwondo dalam Rapat Paripurna DPRD Deli Serdang, Rabu (25/6/2025), sebagai jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda tersebut.
“Ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan merupakan wujud nyata komitmen dan upaya bersama agar dokumen perencanaan jangka menengah yang disusun dapat diimplementasikan secara baik,” ucapnya.
Ia juga menekankan bahwa pelaksanaan RPJMD dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, antara lain transparansi, responsivitas, efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, partisipasi, keterukuran, keadilan, keberlanjutan, serta berwawasan lingkungan. (sembiring/hm27)