Pria Asal Sergai Ditangkap di Tebing Tinggi, Simpan 25,87 Gram Sabu dalam Brankas Mini

Tersangka dan barang bukti. (foto:istimewa/mistar)
Tebing Tinggi, MISTAR.ID
Seorang pria berinisial JF (39), warga Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai (Segai), ditangkap Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 25,87 gram. Penangkapan terjadi pada Selasa (16/9/2025) di Jalan Salak, Kelurahan Rambung, Kota Tebing Tinggi.
Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, Iptu Jimmy Rianto Sitorus, SH, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.
“Setelah melakukan pengintaian, petugas melihat pelaku dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat dilakukan penindakan dan penggeledahan, ditemukan 13 paket sabu siap edar dengan total berat 25,87 gram. Barang haram itu disimpan dalam sebuah kotak hitam berbentuk seperti brankas mini,” ujar Iptu Jimmy, Selasa (30/9/2025).
Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, plastik klip kosong, satu buah pipa runcing, dan satu unit ponsel Android yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
“Saat diinterogasi, pelaku mengakui secara terus terang bahwa sabu tersebut adalah miliknya,” katanya.
Untuk proses penyidikan lebih lanjut, JF beserta seluruh barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi.
“Dalam hal ini, Polres Tebing Tinggi tidak akan memberikan ruang bagi pelaku narkoba di wilayah kami. Kami akan terus menindak tegas segala bentuk peredaran gelap narkotika,” tutur Iptu Jimmy. (nazli/hm27)