5.000 Pekerja Rentan di Binjai Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

Pemko Binjai dan BPJS Ketenagakerjaan teken MoU terkait Penerima Bantuan Iuran (PBI) untuk 5 ribu pekerja. (f:disko minfo pemko binjai/mistar)
Binjai, MISTAR.ID
Sekitar 5.000 orang Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Kota Binjai akan mendapatkan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan. Mereka merupakan kelompok pekerja rentan seperti petani, tukang becak, pedagang kecil, penggali kubur, bilal mayit, dan pekerja informal lainnya.
Program ini resmi dijalankan setelah Pemerintah Kota Binjai menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan BPJS Ketenagakerjaan. Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat yang selama ini belum tersentuh program formal.
Wali Kota Binjai, Amir Hamzah, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Senin (10/11/2025) siang.
“Hal ini sejalan dengan visi yang kami usung untuk mensejahterakan masyarakat. Kesejahteraan menjadi salah satu pondasi untuk menciptakan Kota Binjai yang maju,” ujarnya.
Melalui perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini, para pekerja rentan diharapkan dapat bekerja lebih tenang dan produktif, tanpa harus khawatir terhadap risiko pekerjaan yang mereka hadapi setiap hari.

























